Sabtu, 9 Mei 2026

Modus COD di Pos Penjagaan, Satpam Hotel Edarkan Sinte ke Wilayah Cimahi dan Bandung Barat

Seorang satpam hotel di Kota Bandung berinisial FM (19) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena mengedarkan narkotika.

Tayang:
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Polres Cimahi merilis barang bukti pengungkapan kasus narkotika dalam kurun waktu bulan April dan Mei 
Ringkasan Berita:
  • Seorang satpam hotel di Kota Bandung berinisial FM (19) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte). 
  • Tersangka memanfaatkan pos penjagaan tempatnya bekerja untuk melakukan transaksi secara COD maupun sistem tempel. 
  • Dari tangan tersangka, polisi menyita 33 gram sinte yang didapatkan melalui media sosial. FM kini terancam hukuman penjara minimal 6 tahun.

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap FM (19) karena diduga menjual narkotika jenis tembakau sintetis. Pekerjaan utama FM adalah sebagai satpam di salah satu hotel di Kota Bandung.

"Dia bekerja aktif sebagai security di Kota Bandung, pada tersangka ini ditemukan kurang lebih 33 gram Sinte," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil penyidikan, FM menjual sinte secara daring maupun COD di pos satpam hotel, tempat dimana dia bekerja saban hari.

"Modus utama transaksinya dengan cara ditempel atau COD langsung di pos, karena tersangka ini sadar tidak boleh meninggalkan tempat kerjanya," ungkap Niko.

Penangkapan satpam yang nyambi menjual narkotika ini merupakan hasil pengembangan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi terhadap peredaran narkoba di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Dari pengakuan baru satu bulan (menjual Sinte)," ujarnya.

Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaring peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Dari berbagai kasus narkotika yang ditangani, mayoritas pengedar seperti FM ini mendapatkan barang haram secara online maupun melalui media sosial.

Terhadap FM dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 1 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun.

"Tersangka ini mendapatkan narkotika dengan membeli secara online dari media sosial, sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, pengembangan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved