Mal dan Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Pelanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Disanksi
Petugas Disdagin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung diterjunkan ke sejumlah mal dan pusat perbelanjaan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung diterjunkan ke sejumlah mal dan pusat perbelanjaan.
Petugas gabungan itu sengaja ditugaskan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tempat tersebut.
Apalagi, pekan ini diprediksi bakal terjadi lonjakan pembeli.
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, mengatakan, dari Disdagin ada sekitar 72 pegawai yang ditugaskan memantau pusat perbelanjaan, mal atau ritel di akhir pekan ini.
Mereka akan bergerak bersama unsur kewilayahan dan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di pusat perbelanjaan, mal, dan ritel masing-masing wilayah.
"Memang diperkirakan ada lonjakan mulai Jumat, Sabtu, dan Minggu ini. Oleh karena itu para manajemen mal harus bisa mengantisipasinya," ujar Elly saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
"Jadi ada kontrol dari kewilayah dengan disdagin. Kita (disdagin) akan terjunkan tim mulai hari Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin," katanya.
Dikatakan Elly, untuk mencegah terjadinya kelebihan kapasitas pengunjung, manajemen atau satgas di pusat perbelanjaan wajib menempatkan petugas di pintu masuk serta membatasi akses pintu masuk ke pusat perbelanjaan.
Baca juga: Mal di Kota Bandung Penuh Sesak Menjelang Lebaran, Pengunjung : Kami Pakai Masker Kok
"Kita berikan saran kepada manajemen mal, pintu masuk atau area masuk itu dibatasi hanya dua pintu saja. Itu agar bisa mengetahui jumlah pengunjung di dalam. Kaspitasnya hanya 50 persen," ucapnya.
Elly menegaskan, jika ada yang melanggar pihaknya tidak segan untuk merekomendasikan agar disanksi oleh Satpol PP.
"Kalau ada kerumunan dan melanggar berat, satgas akan memberikan sanksi berat dengan menutup pusat perbelanjaan," katanya Elly.
Sanksi yang diberikan bagi melanggar, kata dia, yakni penutupan operasional selama 14 hari dengan denda sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga: Soal Kerumunan di Pasar Baru dan Mal Kepatihan, Kepala Disdagin: Kami Kecolongan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menambahkan, pihaknya bakal menambah jumlah personel yang bertugas di pusat perbelanjaan.
"Tambahan anggota 30 orang. Bahkan sekarang juga kita penguatan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat ada 15 orang," ujar Rasdian.
Ia pun siap menindak tegas pelangar protokol kesehatan, demi memberikan ketegasan bagi masyarakat sampai pengelola pusat perbelanjaan dan mal.
"Perkiraan Sabtu dan Minggu akan terjadi kerumunan. Kita siapakan personelnya,” katanya. (*)