Hanya Beri Rp 10 Ribu Tapi Temukan Uang Sejuta di Dompet Anaknya, Kasus Prostitusi Terbongkar
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar. Semua karena kecurigaan seorang ibu terhadap sikap anaknya.
"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.
Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Prostitusi Online di Kabupaten Majalengka yang Libatkan Satu Keluarga
Dari keterangan korban, polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.
"Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.
Transaksi Lewat Facebook
Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail, menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.
Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.
"Secara terang-terangan lewat Facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," ucapnya.
Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di satu perusahaan di Kota Yogyakarta.
Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.
"Pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.
Baca juga: Pusat Perbelanjaan Hazet Kota Tasik Semrawut, Parkir Kendaraan Asal, Polisi Lakukan Ini
Baca juga: Link Live Streaming AS Roma Melawan MU di Semifinal Piala Europa, Lawan Ogah Ulangi Nasib Barcelona
Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.
"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," ucapnya.
Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Grobogan Lakoni Bisnis Prostitusi Online di Kota Yogyakarta, Jual Bocah ke Hidung Belang