Hanya Beri Rp 10 Ribu Tapi Temukan Uang Sejuta di Dompet Anaknya, Kasus Prostitusi Terbongkar

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar. Semua karena kecurigaan seorang ibu terhadap sikap anaknya.

Editor: Giri
Tribun Jogja
Pelaku prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021) 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar. Semua karena kecurigaan seorang ibu terhadap sikap anaknya.

Kasus itu terjadi di Yogyakarta. Diketahui dua pelaku berhasil berhasil diamankan dari kasus ini.

Keduanya adalah lelaki berinisial MO (30) asal Grobogan, Jawa Tengah, yang mengajak teman perempuannya berinisial AI (18) warga Candiko Rimbo, Jambi

 

Sedangkan korbannya bernama Mawar (bukan sebenarnya) yang masih berumur 14 tahun. Mawar dijadikan sebagai pekerja seks komersil (PSK).

MO dan AI tega menjual Mawar melalui media sosial Facebook.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara setelah dipancing dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh jajaran Unit Reakrim Polsek Gondokusuman.

Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman, menjelaskan awal mula terbongkarnya kasus ini.

Ia mengatakan, pada 30 April, ibu korban bernama TW, warga Kecamatan Gondokusuman, mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor kalau Mawar tidak pulang selama satu malam.

Saat itu, ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.

Baca juga: Trik PSK di Prostitusi Online Gaet Hidung Belang, Pakai Foto Perempuan Cantik, Faktanya

Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021. Sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah, dan pulangnya larut malam.

Tak hanya itu, dari penuturannya, Kapolsek mengatakan, perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya, dan cenderung menunjukkan sikap temperamen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.

"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).

Ia menambahkan, selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.

"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," ucapnya.

Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor satu pelaku untuk memancing keluar.

"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Prostitusi Online di Kabupaten Majalengka yang Libatkan Satu Keluarga

Dari keterangan korban, polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.

"Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.

Transaksi Lewat Facebook

Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail, menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.

Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.

"Secara terang-terangan lewat Facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," ucapnya.

Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di satu perusahaan di Kota Yogyakarta.

Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.

"Pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.

Baca juga: Pusat Perbelanjaan Hazet Kota Tasik Semrawut, Parkir Kendaraan Asal, Polisi Lakukan Ini

Baca juga: Link Live Streaming AS Roma Melawan MU di Semifinal Piala Europa, Lawan Ogah Ulangi Nasib Barcelona

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," ucapnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Grobogan Lakoni Bisnis Prostitusi Online di Kota Yogyakarta, Jual Bocah ke Hidung Belang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved