Kamis, 16 April 2026

Tiga Produsen Masker Kain Asal Bandung dan Cimahi Terima Sertifikasi SNI

Tiga produsen masker kain di Jawa Barat mendapat Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia ( SPPT SNI )

Istimewa
Tiga produsen masker kain di Jawa Barat mendapat Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), di Gedung Sate, Selasa (4/5/2021) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Tiga produsen masker kain di Jawa Barat mendapat Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), di Gedung Sate, Selasa (4/5/2021). Dari tiga produsen masker kain tersebut, satu di antaranya adalah kategori UMKM.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah, menyerahkan SPPT SNI 8914:2020 kepada ketiga perusahaan tersebut, yakni kepada UMKM Babyfynnsass, PT Sansan Saudaratex Jaya, dan PT Tatuis Cahya Internasional.

Ketiga penerima sertifikat tersebut adalah binaan Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional (KLT BSN) Jabar. KLT BSN Jabar, mendampingi penerapan SNI kepada pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk serta memperluas pasar.

Masker kain merk Babyfynnsass yang diproduksi oleh UMKM Babyfynsass Bandung sudah memproduksi lebih dari 5 juta masker dan memberdayakan 120 orang yang terkena PHK efek pandemi Covid-19 dari Bandung dan sekitarnya. 

Sementara, masker kain yang diproduksi oleh PT Sansan Saudaratex Jaya Cimahi dikenal dengan merk JsM dan yang diproduksi oleh PT Tatuis Cahya Internasional dikenal dengan merek Tatuis. 

Baca juga: Mahasiswa Unpad Ciptakan Masker Kain Dari Sekam Padi, Raih Juara Internasional, Ini Kelebihannya

"Keberhasilan ini patut diapresiasi mengingat upaya penerapan standar sampai mendapatkan sertifikat pastinya melalui proses yang tidak mudah, melalui tahapan pemahaman dan kesadaran, kebijakan pimpinan yang kuat, komitmen seluruh personel dari semua level, penyiapan sistem, dan prosedur yang relevan sesuai dengan kebutuhan, serta implementasi standar yang konsisten," kata Zakiyah.

Penerapan SNI 8914:2020, menurut Zakiyah, sangat penting pada saat sekarang sebagai salah satu upaya pemerintah untuk pencegahan virus Covid-19.

Sesuai SNI 8914:2020, persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable).

Pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.

Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Baca juga: Kisah Penjual Masker Kain Tuai Rezeki di Tengah Pandemi

SNI ini memang tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Penerapan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran Covid-19 jika diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan, yakni menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir.

"Masker kain dapat berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran napas atau droplet mengenai orang lain," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved