Kereta Jarak Jauh Tetap Beroperasi, Hanya untuk Non Mudik, Berikut Daftar KA dan Persyaratannya
PT KAI tetap mengoperasionalkan kereta api jarak jauh selama larangan mudik diberlakukan namun KA jarak jauh tersebut hanya untuk non mudik
Kuswardoyo mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah sesuai dengan apa yang diizinkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Mati Suri 30 Tahun, Stasiun Kereta Api Garut Akan Diresmikan Lagi pada Juni, Ada Rute ke Jakarta
KAI Daop 2 mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“Daop 2 selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak memaksakan diri untuk mudik tahun ini,” katanya.
Untuk info selengkapnya terkait syarat naik KA Jarak Jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Jika kurang jelas dapat menghubungi KAI di cs@kai.id)
Daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 s.d 17 Mei 2021
A. Daftar KA Jarak Jauh:
1. Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung pp
2. Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong pp
3. Pasundan relasi Kiaracondong-Surabayagubeng pp
4. Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo - Kiaracondong pp
B. Daftar KA Lokal:
1. Cibatuan relasi Cibatu-Purwakarta
2. Lokal Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka
3. Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi