Kasus Bahar bin Smith
Dianiaya Bahar bin Smith, Ardiansyah Driver Taksi Online Sempat Enggak Bisa Kerja 10 Hari
Hendri Nafis, kakak ipar Ardiansyah, driver taksi online di Bogor, menjadi saksi meringankan untuk Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hendri Nafis, kakak ipar Ardiansyah, driver taksi online di Bogor, menjadi saksi meringankan untuk Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/5/2021).
Ia berkisah ihwal dia terlibat kasus ini dan diminta Bahar bin Smith untuk bersaksi meringankannya.
Saat kejadian, Hendri dihubungi Ardiansyah untuk datang ke kantor polisi setelah dia dianiaya.
Baca juga: Motif Habib Bahar Aniaya Sopir Taksi Online, Istrinya Digoda? Ini Kata Korban Penganiayaan
"Saat itu ke sana (polsek) dan lihat ada luka di kaki, kayak jatuh. Langsung saya bawa ke rumah sakit, dia cerita dipukul," ucap Hendri.
Tak berapa lama, Hendri mengaku kedatangan perwakilan Bahar Smith yang meminta perdamaian.
Keluarga menerima perdamaian itu.
"Kalau ada niat baik, kenapa enggak? Awalnya saya enggak tahu dia ulama. Akhirnya tahu dia (Bahar) ulama. Habib mau bantu kompensasi keluarga berobat," ucap Hendri.
Dia juga berkisah, akibat penganiayaan oleh Bahar bin Smith, Ardiansyah terpaksa tidak bekerja seperti biasa cari dan antar penumpang.
"Enggak narik 10 hari. Tapi dikasih kompensasi," ujarnya.
Hakim menanyakan soal kompensasi senilai Rp 25 juta untuk Ardiansyah.
Menurut Hendri, itu sudah selesai.
"Iya sudah selesai," katanya.
Kesepakatan damainya itu dilakukan pada 2020 meski penganiayaannya terjadi pada November 2018.
Baca juga: Kabar Terbaru Sidang Habib Bahar, Motif Terungkap, Istri Habib Bahar Digoda, Korban Bilang Tak Ingat
Namun, pada 2020 itulah kasus ini disidik Polda Jabar.