Dishub Jabar Cermati Modus-modus di Masa Larangan Mudik, Ini Yang Dikecualikan Bisa Lolos Penyekatan
Dishub mewaspadai modus-modus yang dipakai warga untuk mudik saat lebaran.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan warga diminta untuk menahan diri melakukan perjalanan mudik demi keselamatan bersama.
Selain itu, warga diharapkan tidak melakukan rekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari menegaskan masyarakat Jabar agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen izin perjalanan dan dokumen kesehatan.
Pasalnya akan ada delik pemalsuan pidana yang akan diproses kepolisian.
Hal itu termasuk modus kendaraan barang atau kendaraan pribadi dengan mengirimkan barang terpisah lebih dulu kemudian berpakaian ala kadarnya dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh.
Baca juga: Situasi Terminal Cicaheum Bandung Malam Ini, Banyak Warga Mudik ke Jateng dan Jatim, Hindari 6 Mei
Baca juga: Perbatasan Sukabumi-Bogor Dijaga Petugas, Pengendara dari Luar Sukabumi Diswab Antigen
"Kemudian ada yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu dan kami, maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya," ucap Hery Antarsari, Minggu (2/5/2021).
Perihal perjalanan mudik dan wisata pada lebaran tahun ini sudah jelas aturannya mulai dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah.
"Kami dari Satgas nasional, Satgas Provinsi, Pak Gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu, bahwa perjalanan antar kota, antar kabupaten, dan antar provinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi dalam kota,"ujar Hery.
Diakui Hery, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 Tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan terdapat peniadaan mudik.
Jika SE tersebut dicermati khususnya poin f nomor 3, terkait siapa pelaku perjalanan dalam kurun waktu 6-17 Mei itu sudah jelas.
Yakni, yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri dengan tujuan mudik dan wisata.
"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 No 13/2021 dan adendum) sudah clear. Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya," ujar Hery.
"Kemudian, pengecualian pun berlaku bagi mereka pelaku perjalanan dalam rangka tugas, kemudian dalam rangka kedinasan bagi ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, masyarakat umum dengan menyertakan surat izin (dengan print out) atasan, kepala desa. Menyertakan pula dengan keterangan hasil bebas dari Covid-19 dengan berbagai metode," ucapnya.
Hery mengaku ada peluang pelanggaran di lapangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/penyekatan-pintu-tol-palimanan-simulasi.jpg)