KKB Papua Jadi Teroris

Penyebutan Teroris untuk KKB, Masyarakat Diminta Tak Khawatir, Beraktivitas Seperti Biasa

Penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris menimbulkan berbagai reaksi.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/andri m dani
Suasana pemakaman Prada (anumerta) Ginanjar Arianda di Taman Makam Pahlawan “Kusuma Bangsa” Jl Dr Husen Kartasasmita Kota Banjar, Rabu (17/2) siang. Anggota Yonif 406/Candra Kusuma Brigif 4 /Banteng Raider Kodam IV Diponegoro tersebut gugur dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Penyebutan KKB di Papua sebagai teroris menimbulkan berbagai reaksi, tapi Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta masyarakat untuk tak khawatir. 

TRIBUNJABAR.ID - Penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris menimbulkan berbagai reaksi.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta masyarakat untuk tak khawatir.

Jaleswari mengatakan, keputusan itu sudah melalui pertimbangan yang matang.

"Diambil dengan pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintah," kata Jaleswari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

 

Berdasarkan data Gugus Tugas Papua PPKK Fisipol UGM, selama 2010-2020 terdapat 118 kasus kekerasan yang pelakunya merupakan KKB.

Kemudian, korban jiwa dari kasus kekerasan mencapai 356 orang, terdiri dari 93 persen masyarakat sipil dan TNI-Polri. Sisanya merupakan anggota KKB.

Menurut Jaleswari, penyebutan organisasi/individu teroris di Papua ini secara limitatif hanya dilekatkan pada organisasi atau orang yang melakukan perbuatan serta motif sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Antara lain perbuatan kekerasan, menimbulkan teror, perusakan fasilitas publik, dan dilakukan dengan motif politik dan gangguan keamanan," tutur dia.

Baca juga: KKB Papua Resmi Jadi Organisasi Teroris, Densus 88 Antiteror Akan Ikut Memburu

Baca juga: KKB Dilabeli Teroris, Pemerintah Provinsi Papua Minta Pemerintah Pusat Lakukan Kajian Komprehensif

Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris dimaksudkan untuk mengefektifkan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap KKB.

Kendati demikian, Jaleswari menyebut, pemerintah akan memastikan tindakan penegakan hukum yang dilakukan aparat tidak eksesif dan berdampak negatif pada masyarakat.

"Kami mengharapkan agar organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan gereja tidak khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa dalam melakukan kerja-kerja pengabdian masyarakat sesuai hukum yang berlaku," kata Jaleswari.

"Serta turut bekerja sama dalam melakukan pemantauan agar kegiatan penegakan hukum sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM, sehingga harapan kita menciptakan provinsi Papua yang damai dan sejahtera bisa terwujud," tuturnya.

Jaleswari menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan kerangka operasi yang komprehensif dan memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM) menyusul keputusan ini.

Ia menyebut, pemulihan keamanan dan penghentian teror terhadap masyarakat merupakan tujuan utama.

"Serta tetap mengedepankan penyelesaian persoalan provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan, misalnya dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved