KKB Papua Resmi Jadi Organisasi Teroris, Densus 88 Antiteror Akan Ikut Memburu

Ia menyatakan nantinya Densus 88 Antiteror Polri bakal terlibat dalam giat operasi di Papua yang selama ini dilakukan Satgas Nemangkawi dan personel T

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
ILUSTRASI Anggota TNI buru KKB Papua. KKB Papua sah jadi organisasi teroris, Densus 88 akan ikut memburu. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kini resmi dilabeli menjadi organisasi teroris di Indonesia akan berimplikasi terhadap pelibatan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dalam kegiatan operasinya.

Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Imam Sugianto menyatakan pihaknya tengah melakukan rapat dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk menentukan sikap terkait keputusan tersebut.

"Ini kan kita rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP. Nah nanti, arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus," kata Imam, Kamis (29/4/2021).

Ia menyatakan nantinya Densus 88 Antiteror Polri bakal terlibat dalam giat operasi di Papua yang selama ini dilakukan Satgas Nemangkawi dan personel TNI.

"Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," ujar dia.

Hingga saat ini, kata Imam, pihaknya masih menunggu keputusan dari kementerian terkait untuk menindaklanjuti keputusan itu. Termasuk teknis pola penegakan hukum di lapangan.

"Yang penting, kita tunggu dulu, kan baru kebijakan Pak Menko yang umumkan. Pemerintah sudah tetapkan itu, sekarang kan Kementerian Lembaga terkait akan mengkonsolidasi dan merapatkan itu," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers kemarin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved