Aksi Menutup Mata Munarman Dipertanyakan, Ini Penjelasan Polisi, Juga Mengenai Borgol
Aksi menutup mata yang dilakukan polisi kepada Munarman banyak dipertanyakan masyarakat.
"Itu haknya tersangka, jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Munarman menilai, penangkapan kliennya itu melanggar prinsip hukum dan HAM. Hal ini karena Munarman dibawa secara paksa dari rumahnya.
Kemudian, mata Munarman ditutup kain hitam ketika tiba di Polda Metro Jaya.
"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).
Azis melanjutkan, tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan praperadilan.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih detail kapan praperadilan akan diajukan.
"Secepatnya (mengajukan praperadilan), penangkapan ini kita akan praperadilan," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polri soal Alasan Menutup Mata Munarman dan Status Hukumnya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/17505681/penjelasan-polri-soal-alasan-menutup-mata-munarman-dan-status-hukumnya?page=all#page2.