Pos Penyekatan Arus Mudik di Kota Tasik Mulai Beroperasi Efektif 6 Mei, Tak Ada Ampun bagi Pemudik
Mulai 6 Mei, lanjut Doni, yang terbukti mudik terpaksa disuruh putar balik lagi. Tidak ada ampun, karena memang aturannya seperti itu.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, enam pos penyekatan yang ada di wilayahnya akan beroperasi efektif mulai tanggal 6 Mei.
"Yang kami lakukan saat ini masih dalam taraf pengawasan dan pengetatan di keenam pos penyekatan itu," kata Doni, di Mapolres, Kamis (29/4/2021).
Selain itu juga dilakukan secara random pemeriksaan terhadap kendaraan berplat nomor non Tasikmalaya.
"Penghalauan arus mudik baru akan dilakukan efektif tanggal 6 Mei berbarengan dengan dimulainya Operasi Ketupat Lodaya 2021," ujar Doni.
Mulai 6 Mei, lanjut Doni, yang terbukti mudik terpaksa disuruh putar balik lagi. Tidak ada ampun, karena memang aturannya seperti itu.
"Mohon maaf, yang ketahuan mudik akan langsung disuruh putar balik," kata Doni.
Yang diperbolehkan meneruskan perjalanan diantaranya mobil sembako dan yang sedang dalam perjalanan dinas dilengkapi surat tugas dari kantornya.
Baca juga: Berani Mudik Pakai Mobil Pribadi Lewat Kota Bandung, Polisi Tak Akan Segan Tahan Kendaraan
Doni pun menegaskan, pengawasan di enam pos penyekatan dilakukan selama 24 jam penuh mulai 6 hingga 17 Mei.
"Karena itu sebaiknya yang berniat mudik diurungkan, karena pasti akan dikembalikan lagi. Kan sia-sia," ujar Doni.
Enam pos penyekatan yang ada di wilayah Polres Tasikmalaya Kota antara lain Pos Gentong, Pos Karangresik, Pos Urug, Pos Awipari, Pos Mangkubumi dan Pos Indihiang.
Baca juga: Jangan Coba-coba Mudik, akan Ada 8 Check Point 24 Jam, Masing-masing Dijaga 44 Petugas