Perusahaan yang Tidak Bayar THR Bisa Didenda 5 Persen Dair Nilai THR, Ini Penjelasannya

THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan dan bila tidak dibayarkan maka pengusaha akan dikenai denda sebanyak lima persen

Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - Uang tunjangan hari raya atau THR.THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan dan bila tidak dibayarkan maka pengusaha akan dikenai denda sebanyak lima persen 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto Ferianto, mengatakan masih ada perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung yang belum menyelesaikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu.

Hal ini terjadi karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan perusahaan untuk menyicil atau menunda pembayaran THR.

"Pemerintah memberi ruang kepada pengusaha pada tahun lalu, itu boleh bayar THR sampai bulan Desember 2020. Tapi, sampai sekarang malah masih ada yang belum selesai," ujarnya dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: THR PNS 2021 Tak Dibayarkan Penuh, Insentif Kinerja dan Tunjangan Kinerja Ditiadakan

Jika merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, katanya, tidak tertuang mengenai pembayaran THR yang diperkenankan untuk ditunda atau dicicil.

THR disebut sebagai penghasilan buruh non-upah yang sifatnya wajib. Saat ada perusahaan yang dibolehkan melakukan musyawarah, akhirnya THR dibayar tidak tepat waktu.

"Pasal 2 dan Pasal 5 pada Permenaker itu merupakan kunci bagi perusahaan untuk memenuhi hak karyawan memperoleh THR. Aturan (Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja) baru justru melanggar aturan yang sudah ada. Buruh sangat dirugikan," ucapnya.

Roy mengataman kebijakan paket ekonomi yang dibuat pemerintah pusat mengarah hanya demi kepentingan pengusaha.

Baca juga: Disnaker Provinsi Jabar Sidak PT Keintech, Terima Laporan Isu Karyawan Diintimidasi soal THR

Kondisi Covid-19 ini selalu dijadikan alasan padahal industri garmen sudah berjalan normal setelah Idulfitri tahun lalu.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat, Cucu Sutara, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima tembusan surat penangguhan pembayaran THR 2021. 

Cucu menjelaskan, pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah.

Bila tidak, pengusaha akan dikenai denda sebanyak lima persen.

Untuk itu, pihaknya mengimbau semua pengusaha untuk membayar THR. Walaupun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19. 

"Yang sakit saat ini pengusaha. ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak. Informasi yang diperoleh dari perbankan, sebanyak 70 persen pengusaha melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit," katanya.

Baca juga: BERITA Populer Bandung Raya Kemarin, PNS Bersiap Cek Rekening THR Cair| Bupati Buat Mak Eha Menangis

Itu artinya, mereka kesulitan untuk membayar THR. Untuk membayar THR tersebut, banyak perusahaan yang menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi.

Bahkan 700 hotel di Jabar, katanya, hendak dijual. Ekspor pun menurun. Begitupun dari sisi transportasi, pariwisata, masih mengalami minus. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Rachmat Taufik Garsadi memastikan perusahaan terdampak COVID-19 pun wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.

Taufik mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021, perusahaan yang terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota.

PNS HARUS SABAR, THR Tak Jadi Cair Hari Ini, Berikut Jadwal Teranyarnya Kata Sri Mulyani

"Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari," ucap Taufik

Ia menegaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya.

Pasalnya, kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, yang aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat.

"Selain itu, pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik bahkan di ruang perbankan. Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi COVID-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," katanya.

Ia pun mengingatkan adanya denda bagi pengusaha yang telat membayar THR, denda itu sebesar lima persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. 

"Dendanya itu  lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved