Perusahaan yang Tidak Bayar THR Bisa Didenda 5 Persen Dair Nilai THR, Ini Penjelasannya
THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan dan bila tidak dibayarkan maka pengusaha akan dikenai denda sebanyak lima persen
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Rachmat Taufik Garsadi memastikan perusahaan terdampak COVID-19 pun wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.
Taufik mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021, perusahaan yang terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota.
• PNS HARUS SABAR, THR Tak Jadi Cair Hari Ini, Berikut Jadwal Teranyarnya Kata Sri Mulyani
"Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari," ucap Taufik
Ia menegaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya.
Pasalnya, kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, yang aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat.
"Selain itu, pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik bahkan di ruang perbankan. Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi COVID-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," katanya.
Ia pun mengingatkan adanya denda bagi pengusaha yang telat membayar THR, denda itu sebesar lima persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.
"Dendanya itu lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," katanya.