ICW Pertanyakan Kerahasiaan Informasi di KPK Terkait Terseretnya Azis di Kasus Tanjungbalai

Terseretnya Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, diper

Editor: Giri
Dok DPR RI
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keamanan informasi penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Hal itu terkait Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret kasus suap yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Sebab, pihak KPK sebelumnya menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin mengenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

M Syahrial diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Pertanyaan yang harus dijawab KPK adalah dari mana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup?” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Kurnia menduga, ada informasi yang bocor dari internal KPK terkait penyelidikan tersebut.

Permasalahan ini, kata dia, perlu ditindaklanjuti. 

Baca juga: HNSI Sukabumi Lebih Pentingkan Nelayan Ketimbang Biota Laut, Minta Ekspor Benur Berkelanjutan

Baca juga: Anak Lettu Imam Adi Kunci Ayah di Kamar, Larang Bertugas di KRI Nanggala-402, Sikapnya Tak Biasa

Baca juga: Wawancara Eksklusif Theresia Monica Rahardjo, Pencetus Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid

“Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara tipikor,” kata dia. 

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin belum menyampaikan pernyataannya. 

Dalam keterangan yang dikeluarkan KPK, Azis disebut melakukan beberapa hal terkait kasus tersebut.

Pertama, Azis adalah pihak yang memperkenalkan kedua tersangka yakni Stepanus Robin dan M Syahrial.

Selain memperkenalkan keduanya, Azis juga adalah pihak yang menyediakan fasilitas pertemuan.

Sebab, ketiganya pertama kali bertemu di rumah Azis di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Setelah pertemuan itu, Stepanus Robin memperkenalkan M Syahrial pada pengacara bernama Maskur Husain.

Bersama dengan Maskur Husain, Stepanus Robin sepakat untuk membuat komitmen dengan M Syahrial untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai dihentikan oleh KPK.

Baca juga: Baca Sinopsis Ikatan Cinta 24 April 2021: Kondisi Elsa Menyedihkan, Imbas Perbuatan dengan Ricky

Baca juga: Persib Bandung Masih Bisa Juara Piala Menpora, Ini Syaratnya Saat Melawan Persija di Stadion Manahan

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved