Ramadan 1442 H
Besaran Zakat Fitrah 2021 di Jawa Barat untuk Semua Kabupaten/Kota, Lengkap Tata Cara Membayarnya
Berikut ini jumlah nominal atau besaran zakat fitrah 2021 di Jawa Barat yang harus dibayarkan di Ramadan 1442 H ini.
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jumlah nominal atau besaran zakat fitrah 2021 di Jawa Barat yang harus dibayarkan di Ramadan 1442 H ini.
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat atau Baznas Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, penetapan besaran zakat fitrah 2021 ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Seperti diketahui zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) dengan besaran 2,5 kilogram.
Besaran tersebut juga bisa dihitung dalam jumlah liter berarti 3,5 liter per jiwa.
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Adapun bila membayar zakat fitrah dikonversikan dalam bentuk uang maka disesuaikan dengan harga pasar masing-masing kota atau kabupaten setempat.
Berikut TribunJabar.id rangkum rincian besaran zakat fitrah 2021 dalam bentuk uang untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
1. Kabupaten Ciamis Rp25.000
2. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
3. Kota Cimahi Rp30.000
4. Kabupaten Cianjur Rp30.000 dan Rp50.000
5. Kabupaten Tasikmalaya Rp28.750
6. Kabupaten Purwakarta Rp30.000
7. Kabupaten Bekasi Rp35.000
8. Kabupaten Karawang Rp32.000
9. Kabupaten Sumedang Rp30.000
10. Kabupaten Sukabumi Rp30.000
11. Kota Sukabumi Rp30.000
12. Kabupaten Subang Rp27.500
13. Kota Bogor Rp35.000
14. Kabupaten Garut Rp30.000
15. Kota Depok Rp37.500
16. Kota Bekasi Rp40.000
17. Kabupaten Bogor Rp37.500
18. Kota Tasikmayala Rp30.000
19. Kabupaten Bandung Rp30.000
20. Kota Banjar Rp25.000
21. Kabupaten Pangandaran Rp25.000
22. Kota Bandung Rp30.000
23. Kota Cirebon Rp37.000
24. Kabupaten Cirebon Rp30.000
25. Kabupaten Indramayu Rp30.000
26. Kabupaten Majalengka Rp27.500
27. Kabupaten Kuningan Rp30.000
Demikian besaran membayar zakat fitrah 2021 tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.
Baca juga: Doa Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Sendiri dan Seluruh Keluarga, serta Orang yang Diwakilkan
Baca juga: Kapan Zakat Fitrah Dibagikan? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Lengkap Berikut Dalilnya
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah pada umumnya dilakukan di akhir bulan Ramadan.
Zakat fitrah bisa dikatakan merupakan penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan.
Namun untuk membayar zakat fitrah ini tidak serta merta dilakukan ala kadarnya.
Ada beberapa ketentuan atau tata cara yang perlu dilakukan.
Semisal Anda bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas dan lembaga DKM lingkungan Anda setempat.
Berikut ini tata cara membayar zakat fitrah dilansir dari harakahsilamiyah.com.
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Waktu membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Berikut ini doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala."
Pembayaran zakat fitrah pun dapat dilakukan dengan cara diwakilkan.
Bila Anda membayar zakat fitah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga maka mambaca doa niat berikut ini.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala."
Baca juga: Jangan Sampai Tak Sah, Ini Waktu-waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
Dalam Islam membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam.
Oleh karena itu membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.
Dikutip dari Baznas, Zakat berarti harapan untuk berkah, membersihkan jiwa dan memupuk berbagai kebaikan.
Sebagaimana terkandung dalam firman Allah SWT QS. At Taubah:103.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Allah SWT juga berfirman dalam surat Al Baqarah:43 tentang kewajiban membayar zakat.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (QS. Al-Baqarah: 43)