Mau Mudik? Anda Wajib Tahu Peraturan Baru, Mendagri Perintahkan Sanksi Bagi Pemudik
Bagi Anda yang nekat mudik saat Lebaran siap-siap sanksi tegas menanti.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Para perantau yang nekat mudik terancam diberi sanksi.
Ini setelah Mendagri Tito Karnavian memberikan instruksi.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengandalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kabar Baik untuk Persib Bandung Jelang Laga Final Lawan Persija, Sang Wakil Kapten Pulih & Siap Main
Baca juga: Prediksi AC Milan vs Sassuolo, Rossoneri Terancam Tanpa Zlatan Ibrahimovic dan Hakan Calhanoglu
Dalam instruksi itu para kepala daerah diminta memberikan sanksi pada semua warganya yang nekat mudik menjelang Idulfitri tahun ini.
Namun, larangan mudik ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa.
Pemerintah daerah juga diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku perjalanan tak mengantongi dokumen yang disyaratkan tersebut.
Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta para kepala daerah untuk menyampaikan aturan larangan mudik ini kepada warganya.
"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," perintah Tito dalam poin keempat belas instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 seperti dikutip, Selasa (20/4).
Tito juga memerintahkan pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5x24 jam.
Pelanggar aturan itu akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa atau lurah.
Biaya karantina ditanggung oleh para pelanggar hukum.
"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya IdulFitri 1442 H/tahun 2021," ujar Tito dalam instruksinya.
Tito juga mengingatkan agar kepala daerah mengeluarkan kebijakan tentang mudik sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam poin ke-15 Instruksi Mendagri.
"Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut.
Dalam instruksinya, Tito juga menegaskan tentang perpanjangan PPKM mikro kelima menjadi PPKM mikro keenam, yang dimulai pada 20 April 2021.