THR PNS Akan Dipercepat, Bakal Dibayar Penuh, Berikut Jadwal dan Jumlah Besarannya

Pemerintahn akan mengupayakan tunjangan hari raya atau THR PNS 2021 bisa dipercepat dan akan dibayar secara penuh

Editor: Siti Fatimah
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - Uang tunjangan hari raya atau THR. 

Hal itu dimaksudkan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Sementara itu, untuk program perlindungan sosial, pemerintah menggulirkan program sembako dari Mei hingga Juni.

"Kemudian Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan, yaitu terkait dengan 10 kilogram dengan sasaran, serta kartu sembako non PKH," ujarnya.

Baca juga: Robert Alberts Ingin Persib Bandung Juara dan Tak Terkalahkan di Piala Menpora 2021

Besaran THR PNS 2021

Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.

Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Baca juga: Ridwan Kamil Akhirnya Rasakan keluarga Terpapar Covid-19, Selama Ini Hanya Dengar Cerita Orang Lain

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved