Dijanjikan Jadi Pegawai Negeri Sipil, Oknum PNS Kementerian Tipu Tenaga Honorer Hingga Ratusan Juta
Seorang oknum PNS kementerian menipu sejumlah tenaga honorer dengan menjanjikan bisa menjadi pegawai negeri sipil
Penulis: Andri M Dani | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS- Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis menangkap MSP alias D (57), oknum PNS pejabat di lingkungan sebuah kementriandi Jakarta.
MSP diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah tenaga honorer yang dijanjikan diangkat jadi CPNS.
Tapi harus membayar sejumlah uang.
Setidaknya dua orang korban di Pangandaran sudah terlanjur memberi uang kepada pelaku masing-masing Rp 305 juta dan Rp 180 juta.
Baca juga: Derai Air Mata Sambut Jenazah Pelajar Korban Ledakan Tangki di Kilang Pertamina Balongan Indramayu
Tetapi tidak kunjung diangkat jadi PNS.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Cipete Selatan Jakarta hari Minggu (18/4) sekitar pukul 04.30 subuh,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyud Achmad kepada para wartawan Selasa (20/4).
Kini MSP, oknum PNS di lingkungan Kementrian Agama tersebut mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Ciamis, Aiptu Bambang Siswa Suroso kepada Tribun Selasa (20/4) tersangka MSP diciduk di rumahnya di kawasan Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan Minggu (18/4) sekitar pukul 04.30 subuh.
Tersangka dijemput oleh 6 anggota Resmob Satreskrim Polres Ciamis.
Baca juga: Bangga, Secret Number Jadi Girl Grup Kpop Disukai Dubes RI untuk Korea Selatan, Ungkapkan Hal ini
“Kami menjemput tersangka bersama 6 orang anggota Resmob,” ujar Aiptu Bambang Siswo.
Waktu didatangi ke rumahnya di kawasan Cipete Selatan Jakarta Minggu (18/4) tersebut tersangka MSP baru saja menunaikan salat subuh setelah makan sahur.
“Yang berada di rumah hanya tersangka MSP bersama isterinya. Tersangka sempat membantah tetapi setelah kami ungkapkan sejumlah fakta tersangka tak berkutik lagi. Dan unsur pasal 184 KUHP terpenuhi (alat bukti yang sah),” katanya.
MSP yang pernah menduduki jabatan kasubag kepegawaian di Kementrian Agama tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh dua korban di Pangandaran. Laporan diterima oleh Polres Ciamis Jumat (19/3) bulan lalu.
“Kami menerima laporan dari dua korban. Ada dua LP dalam kasus ini,” ujar Aiptu Bambang Siswo.
Baca juga: Tak Ada Larangan Buka Bersama di Rumah Makan Sumedang Selama Ramadan Tahun Ini
Dari 2 laporan tersebut menurut Bambang masing-masing ada tiga orang saksi yang sebenarnya juga korban.
“Namun yang korban yang melaporkan secara resmi hanya dua orang. Lengkap dengan bukti-bukti dan keterangannya,” jelasnya.
Sebagai orang yang pernah menjabat sebagai kasubag Kepegawaian d Kementerian Agama, MSP cukup dikenal di daerah-daerah.
Menurut Bambang korbanya cukup banyak.
Tidak hanya di Pangandaran, tetapi juga di Kota Banjar, Ciamis, Tasikmalaya, Garut dan daerah lainnya.
“Tapi yang melapor baru dua orang” ungkapnya.
Modusnya menjanjikan seorang jadi PNS. Tetapi harus menyetor sejumlah uang.
Baca juga: Beckham Putra Supersub Persib Bandung, Percaya Diri Lawan Persija di Final, Live Streaming
Uang setorannya bervariasi dari Rp 20 juta sampai Rp 350 juta baik yang ditransfer melalui bank atau yang diserahkan secara langsung.
Seperti korban, Suk di Pangandaran yang dijanjikan jadi PNS pada kurun waktu tahun 2018-2019 telah menyerahkan uang kepada MSP 7 kali melalui transfer bank dan sekali uang tunai sebesar Rp 60 juta.
Total uang yang diserahkan korban sebanyak Rp 305 juta.
MSP sempat bertemu korban dua kali, yakni di sebuah bank unit di Padaherang dan di sebuah hotel di Pangandaran. Meski dijanjikan diangkat jadi PNS namun korban Suk sampai saat ini belum kunjung jadi PNS.