PENTING, Bisa Mudik tapi Pakai SIKM, Ini Cara Dapatkan Surat Ijin Keluar/Masuk atau SIKM

SIKM diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19. 

Editor: Ravianto
Twitter/Jokowi
Jokowi mengajak masyarakat mudik Lebaran 2020 secara digital karena aman dari virus corona. Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

Khususnya, saat musim mudik Lebaran.

SIKM diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19. 

Pemerintah pun mengatur tentang SIKM dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Namun, larangan mudik Lebaran 2021 ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Misalnya, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Meski demikian, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadan dan Idul Fitri 2021 wajib memiliki cetakan surat izin tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021. 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan SIKM untuk periode mudik Lebaran 2021? 

Cara dapat SIKM mudik Lebaran 2021

Dikutip dari SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, berikut cara mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri

Cara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan. 

2. Pegawai swasta

Cara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Pekerja sektor informal 

Cara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.  

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved