PENTING, Bisa Mudik tapi Pakai SIKM, Ini Cara Dapatkan Surat Ijin Keluar/Masuk atau SIKM

SIKM diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19. 

Editor: Ravianto
Twitter/Jokowi
Jokowi mengajak masyarakat mudik Lebaran 2020 secara digital karena aman dari virus corona. Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. 

4. Masyarakat non-pekerja

Cara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketentuan berlakunya SIKM

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut: 

  • Berlaku secara individual.
  • Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
  • Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas. 

Lokasi Pengecekan SIKM

Dikutip dari Kompas.com (12/4/2021), pengecekan surat izin perjalanan atau SIKM ada di beberapa lokasi, yakni: 

  • Pintu kedatangan maupun pos kontrol yang ada di rest area.
  • Perbatasan kota besar
  • Titik penyekatan daerah aglomerasi yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri atau Pemda. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali. Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved