Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Log In di eform.bri.co.id/bpum

Begini cara mengecek penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta secara online.

Editor: Giri
Pixabay
ilustrasi uang. Begini cara mengecek penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta secara online. 

TRIBUNJABAR.ID - Begini cara mengecek penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta secara online.

Anda dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Setelah login eform.bri.co.id/bpum, masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.

BLT UMKM diberikan kepada WNI yang bukan aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Selain itu, ada persyaratan lainnya yang perlu diperhatikan.

Nah, untuk mendapatkan BLT UMKM, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kemudian, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Dua Pria Bandung Teror Anak Bupati Brebes, Disuruh Turun Malah Acungkan Pisau ke Polisi Lalu Kabur

Baca juga: Alasan Amanda Andin Manopo Jualan Mukena dan Kerudung di Momen Puasa Meski Bukan Seorang Muslim

Baca juga: Persib Tak Ingin Imbang, PS Sleman Siap Melakukan Segala Cara untuk Jadi Penantang Persija di Final

Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, beserta syarat dan cara daftaranya. (Humas Bank BRI)

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," ucapnya.

"Banpres memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahun 2021 ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, memang tidak semua akan dapat lagi.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Baca juga: Pagi Ini Gempa Baru Saja Terjadi di Gunungkidul Yogyakarta, Berpusat di Laut Selatan, Ini Kata BMKG

Baca juga: Geng Motor Bawa Senjata Tajam Teror Warga Karawang, Namanya Geng Motor All Star

Baca juga: PENTING, Bisa Mudik tapi Pakai SIKM, Ini Cara Dapatkan Surat Ijin Keluar/Masuk atau SIKM

Cara Cek Penerima BLT UMKM

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login eform.bri.co.id/bpum

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, beserta syarat dan cara dapat BPUM. (Tangkap layar bri.co.id)

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca juga: Aep Syaepuloh, Wakil Bupati Paling Tajir di Indonesia, Bicara tentang Karawang dari A sampai Z

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021:

Syarat

Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, Beserta Syarat dan Cara Daftarnya, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/04/19/cara-cek-penerima-blt-umkm-rp-12-juta-di-eformbricoid-beserta-syarat-dan-cara-daftarnya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved