Pemerintah Resmi Larang Mudik 6 Mei sampai 17 Mei, Satlantas Polres Purwakarta Siap Lakukan Hal Ini
Satlantas Polres Purwakarta melakukan hal ini usai pemerintah secara resmi melarang mudik bagi masyarakat
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan melakukan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Aturan ini tertuang dalam peraturan menteri nomor 13 tahun 2021 terkait pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 hijriah dalam mencegah penyebarab Covid-19.
Kepolisian Polres Purwakarta melalui Satlantas menyiapkan rencana pengamanan lebaran Idulfitri 2021 dengan menggelar operasi ketupat yang sesuai dengan kebijakan pemerintah, salahsatunya penyekatan arus mudik.
Baca juga: CATAT! 8 Wilayah Aglomerasi yang Dapat Izin Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021, Berikut ini Ketentuannya
Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Toto Herman mengatakan pelaksanaan penyekatan di lapangan masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari satuan di atasnya.

Pihaknya sudah memiliki tiga titik dengan mengacu penyekatan mudik tahun lalu, yakni Gerbang Tol Jatiluhur, Gerbang Tol Sadang, dan Gerbang Tol Cikopo.
Baca juga: Detik-detik Adik Bunuh Kakak Kandung di Pamekasan, Ini Awal Mula Tragedi Keluarga Tersebut
"Kami juga siapkan untuk di wilayah perbatasan, seperti Kecamatan Darangdan, Kecamatan Maniis, Kecamatan Cibatu, Kecamatan Bungursari, Kecamatan Kiarapedes, dan Kecamatan Sukasari dengan mendirikan pos pemantauan," katanya, Minggu (18/4/2021).

AKP Toto juga mengaku masih belum dapat menjelaskan secara rinci terkait metode pemeriksaan saat arus mudik nanti.
Namun yang pasti, kata AKP Toto, pihaknya bakal mengedukasi masyarakat mengapa sampai dilarang untuk mudik.
"Soal apakah nanti akan ada rapid tes, kami juga masih tunggu informasi dari Satgas Covid-19 Purwakarta," ujarnya.