Ridwan Kamil Minta Warga Laporkan Perusahaan yang Bayar THR Tak Tepat Waktu
Ridwan Kamil juga meminta perusahaan yang kesulitan finansial karena pandemi Covid-19 untuk melapor jauh-jauh hari, sebelum tenggat pembayaran THR
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta masyarakat melapor kepadanya jika ada perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tepat waktu.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, juga meminta perusahaan yang mengalami kesulitan finansial karena pandemi Covid-19 untuk melapor sejak jauh-jauh hari, sebelum tenggat pembayaran THR berakhir.
Pemprov Jabar, kata Emil, akan memfasilitasi pertemuan antara pihak pengusaha dengan pekerja untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
"Sesuai arahan, tolong ( THR ) dibayarkan penuh 100 persen dan laporkan kalau ada pelanggaran yang tidak penuh. Tentu kami akan wasitkan seadil-adilnya karena kita tahu situasi ekonomi belum pulih," kata Gubernur di The Trans Luxury Hotel, Senin (12/4/2021).
Keharusan perusahaan untuk membayar secara penuh THR menjelang perayaan Idulfitri tahun ini ditegaskan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu ditegaskan, THR harus sudah dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Namun, kata Menteri, terdapat pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: THR Tahun Ini Tetap Harus Dibayarkan Penuh, Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran
Baca juga: Buruh Majalengka Pasti Senang Bupati Setuju THR Dibayar Full, Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Cicil
Untuk perusahaan yang terdampak pandemi masih dimungkinkan ada pelonggaran untuk menunda pembayaran THR, tetapi penundaan tidak boleh melewati hari raya.
“Penundaan pembayaran THR bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 paling lambat sehari jelang hari raya,” ujar Ida Fauziyah, dalam konferensi pers tentang THR Tahun 2021 yang digelar secara virtual di Jakarta, kemarin.
Menteri juga menegaskan, penundaan THR harus berdasarkan pembicaraan bipartite antara pengusaha dan pekerja yang dilakukan dengan semangat kekeluargaan.
Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat THR paling lambat dibayar sebelum hari raya. Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan keuangan internalnya secara jujur dan transparan. “Laporan keuangan yang menyatakan tidak mampu selama 2 tahun terakhir,” kata Ida Fauziyah.

Baca juga: Tolak THR Dicicil dan Ditunda, Besok Buruh Turun Ke Jalan di Sejumlah Daerah, Ini Tuntulan Lainnya
Baca juga: Buruh Wajib Tahu, Jokowi Minta THR Segera Cair Jelang Lebaran Idulfitri, Tidak Ada Alasan Menunda
Denda
Kemenaker juga menyiapkan skema denda dan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR 2021. Dendanya sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Adapun sanksi administrasi akan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Ida menegaskan pengenaan denda dan sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh. THR merupakan pendapatan non-upah, ucapnya Ida Fauziyah, yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida Fauziyah.
Baca juga: Disnaker Kota Sukabumi Minta Perusahaan Tak Cicil THR Karyawan
Harus Dilaksanakan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan SE tentang THR yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, harus dilaksanakan di Jabar.