Perusahaan Harus Berikan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Begini Cara Menghitungnya

Tunjangan hari raya (THR) Lebaran pada 2021 harus dibayarkan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.

Editor: Giri
Pixabay
ILUSTRASI - Tahun ini, perusahaan diwajibkan membayar THR Lebaran secara penuh maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. 

Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan kurun waktu dua tahun terakhir secara transparan.

Baca juga: Kartu Prakerja di Jabar, Pelatihan Jadi Youtuber, Barber, dan Kapster Paling Favorit

Baca juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 13 April 2021, Episode Hari Ini Penjelasan Andin Buat Papa Surya Kaget

Baca juga: MAKIN MUDAH, Begini Cara Membuat SIM Online Lewat Hape, Siapkan Syarat ini Ikuti Langkah-langkahnya

SE juga mengimbau gubernur dan bupati/wali kota turut mengawal agar pembayaran THR Lebaran tahun 2021 berjalan baik, dengan membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Ida meminta gubernur beserta bupati/wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Skema Penghitungan THR Lebaran 2021", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/13/101000126/ini-skema-penghitungan-thr-lebaran-2021?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved