Perusahaan Harus Berikan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Begini Cara Menghitungnya

Tunjangan hari raya (THR) Lebaran pada 2021 harus dibayarkan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.

Editor: Giri
Pixabay
ILUSTRASI - Tahun ini, perusahaan diwajibkan membayar THR Lebaran secara penuh maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) Lebaran pada 2021 harus dibayarkan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.

Hal itu sesuai surat edaran yang dikeluarka Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, Ida mengimbau agar perusahaan membayarkan THR pekerja tahun 2021 secara penuh.

Hal ini wajib dilakukan mengingat pada tahun 2020 pemerintah telah memberikan banyak keringanan kepada para pengusaha.

Ida mengatakan, SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga: PERSIB Bandung Punya Modal Bagus untuk Kalahkan PS Sleman, Ini Catatan Pertemuannya

Baca juga: Agnes Popa Rilis Single Religi Nawaitu Surga, Senang Akhirnya Punya Lagu Sendiri

Baca juga: Jalani Hukuman Cambuk 100 Kali, Oknum PNS yang Berzina Gemetaran dan Minta Jeda untuk Minum

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar sebulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja sebulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

SE juga menjelaskan, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diharapkan gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.

Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved