Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Masa Berlaku SIM
Namun, ada biaya untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan masa berlaku SIM. Biaya untuk keduanya berbeda.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
TRIBUN JABAR/DICKY FADIAR DJUHUD
Seorang pemohon SIM C melaksanakan uji praktik di lokasi pembuatan SIM di Satpas Sat Lantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa no 1, Bandung.
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya :
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
1. e-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
4. SIM asli (Proses perpanjangan). (Dio Dananjaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM"
Rekomendasi untuk Anda