Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Masa Berlaku SIM

Namun, ada biaya untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan masa berlaku SIM. Biaya untuk keduanya berbeda.

TRIBUN JABAR/DICKY FADIAR DJUHUD
Seorang pemohon SIM C melaksanakan uji praktik di lokasi pembuatan SIM di Satpas Sat Lantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa no 1, Bandung. 

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya :

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000

Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

1. e-KTP asli & fotokopi

2. Lulus tes kesehatan

3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)

4. SIM asli (Proses perpanjangan). (Dio Dananjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved