Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Masa Berlaku SIM
Namun, ada biaya untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan masa berlaku SIM. Biaya untuk keduanya berbeda.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA– Surat Izin Mengemudi ( SIM ) menjadi dokumen wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Namun, ada biaya untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan masa berlaku SIM. Biaya untuk keduanya berbeda.
Berdasarkan aturan, biaya pembuatan SIM baru lebih besar dibandingkan biaya perpanjang masa berlaku SIM.
Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.
Oleh sebab itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak. Hal ini berdasarkan didasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com berapa waktu lalu.

Baca juga: Dishub Kota Sukabumi Segera Relokasi Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor, Tempat Parkir Luas
Baca juga: bjb e-Samsat , Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
SIM sendiri memiliki berbagai kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, hingga SIM Internasional. SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM B I berlaku untuk mengemudikan kendaraandengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Sedangkan SIM B II, berlaku untuk mengemudikan kendaraanberupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri dari SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder.
Sementara untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Lantas, berapa biaya dan syarat bagi anda yang ingin membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM?
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Selain Jawa Barat, Ini 6 Provinsi Lain yang Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Baca juga: Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya
Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000