Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Ciamis Diciduk, Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 101 Juta

Jajaran  Satreskrim Polres Ciamis berhasil menciduk BA (36) tersangka pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Tribun Jabar/Andri M Dani
BA (36) warga OKI Sumsel diamankan jajaran Satreskrim Polres Ciamis sebagai tersangka pelaku kasus pencurian modus pecah kaca mobil di Jalan Sudirman Ciamis. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Jajaran  Satreskrim Polres Ciamis berhasil menciduk BA (36) tersangka pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Warga Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut ditangkap Unit Jatantras Polres Ciamis di indekos yang terletak di daerah Cinunuk Bandung.

Sementara seorang pelaku lainnya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran.

“Seorang pelaku masih DPO,” ujar Kapolres Ciamis, AKBPHendria Lesmana, didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Ahmad dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena di Mapolres Ciamis, Jumat (9/4/2021).

BA dan rekannya yang masih DPO berhasil membawa kabur uang tunai Rp 101 juta yang disimpan di bawah jok mobil milik korban Edi (53), warga Talang Banteng, Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwodadi, Ciamis.

Kejadian berawal saat Edi yang sehari-hari bekerja sebagai manajer SP3T memarkirkan mobilnya di sisi Jalan Sudirman, depan sekretriat NPCI Ciamis, Rabu (27/1/2021) sekitar 13.00, tiga bulan lalu.

Korban baru pulang dari mengambil uang dari Bank Mandiri Jalan Sutisna Senjaya Tasikmalaya dan sempat mampir di rumah makan.

Baca juga: Stok Gula Rafinasi Aman, Pelaku IKM Pangan Siap Mendulang Cuan di Lebaran 2021

Baca juga: Daftar 19 ORANG TERKAYA di Indonesia Versi Forbes, Ada Nama Chairul Tanjung di Posisi 5

Hanya beberapa saat memarkirkan mobil di Jalan Sudirman, ada yang memberitahu korban kalau kaca samping kanan mobilnya sudah pecah.

Begitu korban mengecek, uang tunai Rp 101 juta disimpan di bawah jok belakang sudah raib. Uang tunai Rp 100 juta berupa 10 gepok uang pecahan Rp 100 ribu dikemas dalam amplop boks bank. Berikut uang Rp 1 juta berupa pecahan Rp 10 ribu yang disimpan dalam kantong keresek  juga raib.

Sementara uang tunai  Rp 16,2 juta yang disimpan dalam tas ditutup jaket di jok depan malah luput, tidak digasak pelaku.

Setelah kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian.

Dari keterangan saksi dan olah lokasi kejadian, diketahui pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana pelaku menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi secara khusus untuk memecahkan kaca mobil sehingga tidak menimbulkan suara dan alarm.

“Cincin yang digunakan ada modifikasi di bagian batu alinya,” ujar Hendria Lesmana.

Baca juga: Soal Temuan Obat Kedaluwarsa Rp 1,2 M di RSUD Indramayu, Dinkes Sebut karena Tak Patuhi SOP

Baca juga: Doa Ketika Melihat Hilal dan Memasuki Bulan Ramadhan, Ini Bacaannya dalam Bahasa Arab dan Latin

Baca juga: Penampakan Rumah Siti Nuraida, Pelajar Ditinggal Ibu Meninggal, Ayahnya Kawin Lagi, Miring Mau Roboh

Uang Rp 100 juta lebih dari hasil pencurian dengan modus pecah kaca tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari pelaku dan keluarganya.

Pelaku dijerat ketentuan pasal 363 ayat (1) ke 4 (e) dan ke 5 (e) KUHP dengan ancaman  7 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu cincin yang sudah dimodifikasi bagian batu alinya, satu HP Nokia, satu tas selendang warna biru tua, satu kemeja corak segitiga warna hitam, satu jaket warna abu tua, dan satu helm. (andri m dani)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved