Pecah Kaca Mobil Pakai Cincin yang Sudah Dimodifikasi, BA Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 101 Juta

Pelaku berhasil membobol uang tunai Rp 101 juta tersebut setelah memecah kaca pintu mobil bagian kanan.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Andri M Dani
Cincin – BA (36) warga OKI Sumsel pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Ciamis berhasil ditangkap Satreskrim Polres Ciamis. Pelaku BA ternyata hanya menggunakan alat yang sederhana untuk memecah kaca mobil, yakni berupa cincin yang batu alinya sudah dimodifikasi 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Para pengguna mobil berhati-hatilah ketika menyimpan barang berharga di mobil. Apalagi berupa uang tunai.

Kalau tidak waspada, bisa bernasib serupa H. Edi (53), warga Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Ciamis, kehilangan uang tunai Rp 101 juta yang disimpan di dalam mobil Ayla Z 333 W yang diparkir di Jl Sudirman depan Sekretariat NPCI Ciamis beberapa waktu lalu.

Pelaku berhasil membobol uang tunai Rp 101 juta tersebut setelah memecah kaca pintu mobil bagian kanan.

Pelaku, BA (36) warga Kayu Agung Ogan Komiring Ilir (OKI) Sumsel berhasil diciduk Unit Jatantras Satreskrim Polres Ciamis.

BA ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Cinunuk Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sementara seorang rekan pelaku berhasil kabur, sekarang masih masuk DPO (daftar pencarian orang).

Untuk memecah kaca mobil milik korban, pelaku BA hanya menggunakan alat yang sederhana. Berupa cincin yang batu alinya sudah dimodifikasi. Batu alinya bukan batu yang diasah. Melainkan coran plastik steel yang sudah ditanam ujung runcing besi pemecah kaca. Sehingga batu cincin tersebut tampak lancip dan runcing.

Barang bukti berupa yang sudah dimodifikasi khusus tersebut sempat diperlihatkan Kasatreskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Ahmad saat konferensi pers di Mapolres Ciamis Jumat (9/4/2021) siang.

Baca juga: VIDEO-Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Suasana Rumah Aa Umbara Terpantau Sepi

Konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana yang didampingi Kasubag Humas Iptu Magdalena.

Di hadapan petugas, tersangka BA mengaku penggunaan cincin yang sudah dimodifikasi khusus tersebut cukup sederhana.

“Kaca mobil dipecah pakai cincin itu,” ujar BA.

Akibat perbuatan tersebut, BA kini merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam ketentuan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4(e) dan ke 5 (e) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca juga: Launching Website & Titra Sanita Resort by Horison di Perayaan Ultah ke-29 Horison Ultima Bandung

“Pelaku sudah membuntuti korban sejak menggambil uang dari sebuah bank di Tasikmalaya,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana di hadapan para wartawan Jumat (9/4/2021) siang.

Kronologis kejadiannya menurut Kapolres AKBP Hendria Lesmana, pada hari Rabu (27/1) tiga bulan lalu, sekitar pukul 09.59 korban H Edi (53) tiba di Bank Mandiri Jl Sutisna Senjaya Tasikmalaya.

Pukul 10.12 warga Desa Sidarahayu Kecamatan Purwadadi Ciamis yang bekerja sebagai manejer SP3T tersebut keluar dari bank setelah mengambil sejumlah uang.

Kemudian korban melanjutkan perjalanan ke rumah makan Panenjoan di jalan raya Cimaragas-Manonjaya. Ada sekitar 1 jam korban berada di rumah makan tersebut.

Setelah itu korban melanjutkan perjalanan ke Ciamis kota. Rabu (27/1) siang sekitar pukul 12.20 korban tiba di sekretariat NPCI Ciamis dan memarkirkan mobilnya di sisi Jl Sudirman depan sekretariat NPCI.

Baca juga: Putus dari Amanda Manopo, Billy Syahputra Senyum-senyum Cerita Soal Memes ke Sahabat, Move On?

Hanya beberapa saat kemudian korban mendapat informasi dari warga kalau kaca mobilnya bagian kanan sudah pecah.

Korban yang kaget langsung mengecek isi mobil. Uang tunai Rp 100 juta dalam amplop dan uang tunai Rp 1 juta dalam keresek yang disimpan di bawah jok belakang mobil sudah raib.

Dari keterangan saksi dan olah lokasi kejadian diketahui pelakunya dua orang pakai sepeda motor dan menggunakan helm.

Unit Jatantras Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk salah seorang pelaku, yakni BA (36) warga Kayu Agung OKI Sumsel di sebuah tempat kos di Cinunuk Cileunyi Bandung dinihari beberapa waktu lalu. Seorang pelaku lagi masih DPO.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan wasaoada saat mengambil uang di bank. Bila uang yang diambil cukup besar jumlahnya dianjurkan untuk meminta bantuan pengawalan dari petugas.

Baca juga: KABAR DUKA, Pangeran Philip, Suami Ratu Elizabeth II, Meninggal Dunia di Usia 99 Tahun

“Mintalah bantuan pengawalan dari petugas,” saran AKBP Hendria Lesmana.

Dan ketika memarkirkan mobil di suatu tempat, jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Dan mobil tentunya harus dalam kondisi terkunci berikut kaca dan pintu mobil juga dalam kondisi tertutup

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved