Pecah Kaca Mobil Pakai Cincin yang Sudah Dimodifikasi, BA Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 101 Juta

Pelaku berhasil membobol uang tunai Rp 101 juta tersebut setelah memecah kaca pintu mobil bagian kanan.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Andri M Dani
Cincin – BA (36) warga OKI Sumsel pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Ciamis berhasil ditangkap Satreskrim Polres Ciamis. Pelaku BA ternyata hanya menggunakan alat yang sederhana untuk memecah kaca mobil, yakni berupa cincin yang batu alinya sudah dimodifikasi 

Kemudian korban melanjutkan perjalanan ke rumah makan Panenjoan di jalan raya Cimaragas-Manonjaya. Ada sekitar 1 jam korban berada di rumah makan tersebut.

Setelah itu korban melanjutkan perjalanan ke Ciamis kota. Rabu (27/1) siang sekitar pukul 12.20 korban tiba di sekretariat NPCI Ciamis dan memarkirkan mobilnya di sisi Jl Sudirman depan sekretariat NPCI.

Baca juga: Putus dari Amanda Manopo, Billy Syahputra Senyum-senyum Cerita Soal Memes ke Sahabat, Move On?

Hanya beberapa saat kemudian korban mendapat informasi dari warga kalau kaca mobilnya bagian kanan sudah pecah.

Korban yang kaget langsung mengecek isi mobil. Uang tunai Rp 100 juta dalam amplop dan uang tunai Rp 1 juta dalam keresek yang disimpan di bawah jok belakang mobil sudah raib.

Dari keterangan saksi dan olah lokasi kejadian diketahui pelakunya dua orang pakai sepeda motor dan menggunakan helm.

Unit Jatantras Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk salah seorang pelaku, yakni BA (36) warga Kayu Agung OKI Sumsel di sebuah tempat kos di Cinunuk Cileunyi Bandung dinihari beberapa waktu lalu. Seorang pelaku lagi masih DPO.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan wasaoada saat mengambil uang di bank. Bila uang yang diambil cukup besar jumlahnya dianjurkan untuk meminta bantuan pengawalan dari petugas.

Baca juga: KABAR DUKA, Pangeran Philip, Suami Ratu Elizabeth II, Meninggal Dunia di Usia 99 Tahun

“Mintalah bantuan pengawalan dari petugas,” saran AKBP Hendria Lesmana.

Dan ketika memarkirkan mobil di suatu tempat, jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Dan mobil tentunya harus dalam kondisi terkunci berikut kaca dan pintu mobil juga dalam kondisi tertutup

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved