Selasa, 5 Mei 2026

Di Tempat Ini, Pemutaran Lagu Tak Bisa Sembarangan, Harus Bayar Royalti Setelah Jokowi Terken PP

Di tempat tertentu, pemutaran lagu tidak bisa sembarangan lagi. Penyebabnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan soal royalti bagi musisi.

Tayang:
Editor: Giri
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Di tempat tertentu, pemutaran lagu tidak bisa sembarangan lagi.

Penyebabnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan soal royalti bagi musisi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

 

Satu di antara poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3."

Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Ibu dan Dua Anak Meninggal Dunia di Rumahnya di Cipatat, Suami Curiga

Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Tunjukkan Kado yang Didapat dari Presiden Joko Widodo, Ini Dia Bentuknya

Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Sudah Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin, Eks Bupati Bogor Juga Sama

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

1. Seminar dan konferensi komersial,

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,

3. Konser musik,

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,

5. Pameran dan bazar,

6. Bioskop,

7. Nada tunggu telepon,

8. Bank dan perkantoran,

9. Pertokoan,

10. Pertokoan,

11. Pusat rekreasi,

12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,

13. Bisnis karaoke,

14. Lembaga penyiaran radio.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti, Aturannya Telah Diteken Jokowi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved