Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Segera Diadili Atas Kasus Suap RSU Kasih Bunda

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
sourc kompas tv
Ajay M Priatna SAAT ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajay M Priatna segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Berkas pemeriksaannya sudah dilimpahkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Yuniar Rohmatullah mengatakan, perkara Ajay teregister dalam nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.

"Dari KPK sudah menyerahkan berkas perkara atas nama terdakwa Ajay M Priatna kemarin," ucap Yuniar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/4/2021).

Ajay diduga menerima suap pengurusan IMB RSU Kasih Bunda senilai Rp 3,2 miliar.

Pemberi suapnya, Hutama Yonathan selaku pemilik RS Kasih Bunda sedang menjalani persidangan.

Selain Ajay M Priatna, Panitera Tipikor juga menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim, penerima suap pengurusan bantuan keuangan Pemprov Jabar untuk Pemkab Indramayu.

Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 7 April 2021, Elsa Mulai Tersudut, Aldebaran Membentak di Depan Nino

Baca juga: Ezra Walian Puji Calon Lawan Persib di Babak Delapan Besar Piala Menpora, Malam Ini Ada Kepastian

Baca juga: Menkes Pastikan Vaksin AstraZebeca Aman Dipakai Umat Muslim, Terima Kasih kepada Wapres Maruf Amin

Berkas Abdul Rozaq Muslim sudah diregister dengan nomor perkara 29/Pidsus.TPK/2021/PN.Bdg. 

"Berkas splitan kasus Indramayu atas nama Abdul Rozaq Muslim berbarengan dilimpahkan oleh jaksa KPK dengan berkas Ajay M Priatna," kata Yuniar.

Abdul Rozaq sempat dihadirkan di persidangan untuk jadi saksi terdakwa Carsa yang sudah divonis bersalah dan dipidana dua tahun penjara karena memberi suap pada Bupati Indramayu Supendi dan dua anak buahnya.

Di persidangan Supendi, Abdul Rozaq Muslim disebut menerima fee Rp 8 miliar dalam pengurusan bantuan keuangan untuk Pemkab Indramayu.

Namun fakta persidangan yang dibuktikan justru bukan Rp 8 miliar, tapi soal uang Rp 1,6 miliar.

"Di persidangan yang dibuktikan soal Rp 1,6 miliar. Dan sudah saya jelaskan, uang Rp 1,6 miliar itu berasal dari Carsa terkait pembelian rumah senilai Rp 400 juta dibayar dicicil hingga bisnis mangga. Saat saya jadi saksi, ketika dikonfirmasi ke Carsa, itu diakui oleh dia," ujar Abdul Rozaq Muslim di persidangan.

Baca juga: Supardi Nasir Bicara Musuh Persib Bandung di Perempatfinal Piala Menpora, Bakal Sulit Dikalahkan

Ia juga mengakui uang Rp 1,6 miliar dalam rekening itu dibuatkan oleh Carsa untuk pembayaran rumah dan bisnis mangga di lahan Perhutani. 

"Carsa memang sempat bilang kalau dia dapat proyek, mau kasih rezeki. Tapi hingga kasus ini ditangani, Carsa tidak pernah ngomong lagi dia mau kasih uang soal proyek, dan saya juga tidak pernah minta," ucap dia. 

Abdul Rozaq Muslim merupakan anggota DPRD daerah pemilihan Jabar 12 yakni Kabupaten Indramayu, Cirebon, dan Kota Cirebon.

Selama jadi anggota DPRD Jabar, ia kerap memperjuangkan anggaran banprov untuk dapilnya.

Seperti diketahui penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved