Razia Miras
Ratusan Miras Kembali Dirazia Polisi di Indramayu, Peringatan Keras bagi Penjual yang Masih Bandel
Dalam kurun waktu satu minggu, 453 botol miras berbagai merek, 98 liter tuak, dan 25 liter ciu diamankan polisi dari berbagai wilayah di Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ratusan miras kembali dirazia jajaran Polres Indramayu.
Dalam kurun waktu satu minggu, sebanyak 453 botol miras berbagai merek, 98 liter tuak, dan 25 liter ciu diamankan polisi dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Baca juga: Razia Narkoba hingga Senjata Tajam, Petugas Gabungan Malah Temukan Barang Ini di Lapas Sumedang
Baca juga: VIDEO-Petugas Menyita Barang-barang Ini yang Ditemukan di Ruangan WBP Lapas Kelas II B Purwakarta
Oleh karena itu, Kegiatan Patroli Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk Ops Pekat (Penyakit Masyarakat) akan terus rutin dilakukan.
"Minuman keras disita Sat Res Narkoba Polres Indramayu dan polsek jajaran dari tempat yang diduga membawa atau berjualan miras," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (7/4/2021).
Razia ini, kata AKP Heri Nurcahyo, merupakan peringatan keras bagi para penjual miras yang masih menbandel di wilayah hukum Polres Indramayu.
Ia juga tidak memungkiri, minuman keras ini dapat menyebabkan tindak kejahatan lainnya.
Upaya ini pun sekaligus upaya menekan peredaran miras dan mendi Kabupaten Indramayu
"Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, seperti misalnya keributan, tawuran, dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras," ujar dia. (*)