Ramadan 1442 H
Ramadan 7 Hari Lagi - Ini Panduan Ibadah Ramadan yang Diterbitkan Kemenag di Tengah Pandemi Covid-19
Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
TRIBUNJABAR.ID - Bulan Ramadan 1442 H semakin dekat. Tujuh hari lagi, tepatnya pada tanggal 13 April 2021, kita memasuki bulan Ramadan.
Ibadah puasa Ramadan tahun ini masih kita jalani di tengah suasana pandemi Covid-19.
Untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Salat Tarawih, Malam Ramadan yang Syahdu Akan Kembali Terasa di Masjid Agung
Baca juga: Soal Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan, Pemkot Sukabumi Masih Tunggu Surat Edaran dari Kemenpan RB
Edaran ini ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, ketua Badan Amil Zakat Nasional, kepala Kankemenag Kab/Kota, dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para pengurus dan pengelola masjid dan musala.
"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Gus Menteri di Jakarta, Senin (5/4/2021).
"Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ujarnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai dengan hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
Baca juga: VIDEO-Camat dan Sekcam di Subang Meninggal Akibat Covid-19, Begini Penjelasan dari Dinas Kesehatan
Baca juga: Empat Unit Rumah Terbakar di Garut Selatan, Api Diduga Berasal dari Tungku Pembuatan Gula Aren
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat Tarawih dan Witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap orang membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan, dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap orang membawa sajadah/mukena masing-masing;