Ibu Jual Anak Kandung
Tak Tahan Cuma Peluk Guling, Janda Muda di Majalengka Minta Ibu Carikan Pria Hidung Belang
Janda muda di Majalengka ini kerap merasa kesepian dan butuh pelampiasan. Ia pun meminta sang ibu mencari pria hidung belang.
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengungkap kasus prostitusi online.
Ternyata prostitusi online ini melibatkan ibu dan anak kandungnya.
Sang ibu berperan sebagai munckari.
Baca juga: Sudah 2 Kali Menjanda dan Ingin Penuhi Kebutuhan Biologis, Perempuan Ini Minta Ibu Carikan Pelanggan
Baca juga: 5 Fakta Ibu Jual Anak ke Pria Hidung Belang di Majalengka, Penyebabnya Kebutuhan Seksual dan Uang
Dan anaknya sebagai penjaja cinta.
Anaknya ini merupakan janda muda yang sudah dua kali menikah tapi akhirnya kandas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai kasus ini.
Akhirnya diketahui sejumlah fakta-fakta yang mencengangkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Apakah sajakah fakta-fakta itu? Anda bisa mengetahuinya di bawah ini.
1. Kronologi Penangkapan
TA ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
TA tidak hanya menawarkan anak kandungnya. Ia juga menjajakkan perempuan lain.
Didapati seorang pria dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar saat TA ditangkap.
Rupanya perempuan itu adalah anak TA.
"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

2. Praktik di Rumah
Salah satu kamar di rumah TA digunakan untuk bisnis prostitusi.
Siswo mengatakan TA menawakan jasa perempuan melalui aplikasi online.
TA mengirimkan foto wanita kepada para pelanggan.
3. Suami Tahu
Suami TA mengetahui bisnis yang dijalani istrinya itu.
Selain itu, suami TA juga mengetahui anaknya menjadi salah satu wanita yang dijual.
Bahkan suami TA ini tinggal di rumah yang dijadikan tempat praktik prostitusi.
Baca juga: FAKTA Baru Ibu Jual Anak ke Hidung Belang, Anak yang Meminta, Butuh Pelampiasan, Dua Kali Menjanda
Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap di Karawang Dikenal Jarang Bergaul, Tetangga Bahkan Tak Tahu Namanya
4. Alasan Jual Anak
Masih dijelaskan Siswo, TA menjual anaknya karena masalah ekonomi.
Bisnis haram itu sudah berjalan sejak dua tahun terakhir.
TA memasang tarif Rp 400 hingga 500 ribu.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.
5. Keinginan Anak
TA dikabarkan tidak memaksa anaknya untuk menjalani prostitusi online.
Justru hal itu adalah keinginan anaknya.
"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.
Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.
Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.
"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.
Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.
Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.