Ibu Jual Anak Kandung

5 Fakta Ibu Jual Anak ke Pria Hidung Belang di Majalengka, Penyebabnya Kebutuhan Seksual dan Uang

Seorang ibu di Majalengka tega berperan sebagai muncikari untuk anaknya sendiri. Dia adalah TA (45), ibu yang menjual anaknya kepada pria hidung bela

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribunjabar.id/Eky Yulianto
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang ibu di Majalengka tega berperan sebagai muncikari untuk anaknya sendiri.

Dia adalah TA (45), ibu yang menjual anaknya kepada pria hidung belang.

Anaknya berusia 25 tahun.

TA melakukan bisnis prostitusi melalui aplikasi online.

Kasus ini terungkap setelah TA ditangkap pada Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Mata Artis Susuk Pocong Cyntiara Alona Melotot, Tangan Diborgol, Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Baca juga: Siapa Itu Cynthiara Alona, Artis yang Ditangkap karena Diduga Terlibat Prostitusi Online

Berikut ini fakta kasus prostitusi di Majalengka, Jawa Barat.

1. Kronologi Ditangkap

TA ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).

TA tidak hanya menawarkan anak kandungnya. Ia juga menjajakkan perempuan lain.

Didapati seorang pria dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar saat TA ditangkap.

Rupanya perempuan itu adalah anak TA.

"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto)

2. Praktik di Rumah

Salah satu kamar di rumah TA digunakan untuk bisnis prostitusi.

Siswo mengatakan TA menawakan jasa perempuan melalui aplikasi online.

TA mengirimkan foto wanita kepada para pelanggan.

3. Suami Tahu

Suami TA mengetahui bisnis yang dijalani istrinya itu.

Selain itu, suami TA juga mengetahui anaknya menjadi salah satu wanita yang dijual.

Bahkan suami TA ini tinggal di rumah yang dijadikan tempat praktik prostitusi.

Baca juga: FAKTA Baru Ibu Jual Anak ke Hidung Belang, Anak yang Meminta, Butuh Pelampiasan, Dua Kali Menjanda

Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap di Karawang Dikenal Jarang Bergaul, Tetangga Bahkan Tak Tahu Namanya

4. Alasan Jual Anak

Masih dijelaskan Siswo, TA menjual anaknya karena masalah ekonomi.

Bisnis haram itu sudah berjalan sejak dua tahun terakhir.

TA memasang tarif Rp 400 hingga 500 ribu.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.

5. Keinginan Anak

TA dikabarkan tidak memaksa anaknya untuk menjalani prostitusi online.

Justru hal itu adalah keinginan anaknya.

"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.

Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.

Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.

"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.

Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.

Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

Kasus Serupa di Medan

Kasus ibu menjual anaknya sendiri di Majalengka bukan pertama kali yang terjadi.

Di Medan, pada Januari lalu, ASN (42) menjual anaknya, CN (19) sebagai pekerja seks.

CN merupakan warga Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ironisnya, uang yang didapat dari menjual anaknya kepada pria hidung belang itu digunakan sang ibu untuk membeli narkoba.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung menginstruksikan anggota melakukan penyelidikan," ujarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Doni Monardo dan Rombongan Terpaksa Pakai Jalur Darat ke Lokasi Banjir Bandang di Flores Timur

Baca juga: VIDEO-Bahaya, Warga Harus Gotong Motor, Seberangi Sungai Karangbolong Sukabumi, Jembatannya Rusak

Pada Sabtu (9/1/2021), polisi menggerebek sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Di lokasi itu, polisi menemukan korban berada di sebuah kamar sedang melayani seorang pria hidung belang. Sang ibu ditangkap saat menunggu di lobby hotel.

Saat diperiksa, ASN mengakui perbuatannya. Anak kandungnya tersebut dijual Rp 350.000 kepada pria hidung belang untuk sekali kencan. Uang hasil transaksi itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan membeli narkoba.

"Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya," kata Nainggolan dilansir dari Antaranews.

Bahkan, uang yang diperoleh tersangka dari pekerjaan yang tidak halal dan melanggar hukum itu tidak pernah diberikan ASN sedikit pun kepada putrinya.

Akibat perbuatannya itu, ASN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Ibu Kandung Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Narkoba"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved