Aa Umbara Tersangka Korupsi

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi, Ini Pasal yang Menjeratnya

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka Pasal 12 huruf i oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Youtube KPK
Baru saja KPK menetapkan Aa Umbara tersangka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 (Bansos Covid-19), Kamis (1/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka Pasal 12 huruf i oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal 12 huruf i sendiri dikenal sebagai tindak pidana korupsi konflik kepentingan dengan ancaman pidana penjada paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimum Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Isinya berbunyi:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Korupsi konflik kepentingan merupakan satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur, dilarang dan disertai ancaman pidana di Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

"Pasal 12 huruf i, (yakni korupsi) benturan kepentingan dalam pengadaan," dikutip dari Buku Panduan Untuk Memahami Korupsi, terbitan KPK pada 2006.

Jenis korupsi ini tidak mewajibkan penyidik untuk membuktikan kerugian duit negara.

Pasal yang mewajibkan ada penghitungan kerugian duit negara yang dikorupsi ada di Pasal 2 ayat 1 dan 2 serta Pasal 3.

Di pasal 2 ayat 2 malah, ancaman hukumannya bisa pidana mati jika perbuatan dilakukan di situasi darurat.

Pasal ini juga termasuk pasal yang jarang digunakan oleh KPK.

Pelaksana tugas  juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan hal itu.

"Iya (jarang)," ujar Ali via ponselnya, Kamis (1/4/2021).

Catatan Tribun, selama KPK berdiri, ini kali ketiga KPK menggunakannya.

Pertama kali, KPK menerapkan pasal ini untuk Walikota Madiun Bambang Irianto dan Bupati Nganjuk Taufiqurahman.

Pakar hukum pidana dari Unpar, Agustinus Pohan, sependapat.

Dari 30 rupa perbuatan korupsi, pasal 12 huruf i ini jarang dipakai.

"Saya pikir ini yang pertama, karena memang jarang sekali dipakai," ucap Agustinus saat dibubungi.

Falsafah dari korupsi kepentingan ini sebenarnya berkaitan dengan moral dan etika penyelenggara negara yang diberi amanat jabatan dan kewenangan.

Namun, dalam melaksanakan kewenangannya itu, justru disalahgunakan.

"Jadi dalam pasal ini tidak perlu akibat apa-apa. Yang penting yang bersangkutan penyelenggara negara, punya tugas pengawasan, tapi dia ikut tender, ikut bisnis," ucap Agustinus Pohan.

Aa Umbara sendiri jadikan tersangka karena terlibat dalam pengadaan bantuan sosial untuk warga terdampak pandemi Covid 19.

Anaknya, Andri Wibawa turut jadi tersangka.

"Bicara korupsi, ada keuntungan yang diperoleh, ada kerugian negara. Dalam kasus Pasal 12 huruf i, enggak ada itu (keuntungan buat dia atau kerugian negara). Ini ketentuan hukum untuk pencegahan tapi di kriminalisasi," ucap dia.

Namun kata dia, jangan salah. Dari perbuatan korupsi konflik kepentingan itu, bertendensi melahirkan korupsi kerugian negara seperti di Pasal 2 dan Pasal 3.

"Perbuatan korupsi konflik kepentingan ini justru bahaya karena bertendensi menimbulkan korupsi kerugian negara."

"Saya pikir KPK dalam kasus ini (pengadaan bansos) belum punya bukti untuk mengusutnya supaya jadi korupsi kerugian negara, makanya pakai Pasal 12 huruf i ini," ucap dia. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved