Aa Umbara Tersangka Korupsi
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi, Ini Pasal yang Menjeratnya
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka Pasal 12 huruf i oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Pertama kali, KPK menerapkan pasal ini untuk Walikota Madiun Bambang Irianto dan Bupati Nganjuk Taufiqurahman.
Pakar hukum pidana dari Unpar, Agustinus Pohan, sependapat.
Dari 30 rupa perbuatan korupsi, pasal 12 huruf i ini jarang dipakai.
"Saya pikir ini yang pertama, karena memang jarang sekali dipakai," ucap Agustinus saat dibubungi.
Falsafah dari korupsi kepentingan ini sebenarnya berkaitan dengan moral dan etika penyelenggara negara yang diberi amanat jabatan dan kewenangan.
Namun, dalam melaksanakan kewenangannya itu, justru disalahgunakan.
"Jadi dalam pasal ini tidak perlu akibat apa-apa. Yang penting yang bersangkutan penyelenggara negara, punya tugas pengawasan, tapi dia ikut tender, ikut bisnis," ucap Agustinus Pohan.
Aa Umbara sendiri jadikan tersangka karena terlibat dalam pengadaan bantuan sosial untuk warga terdampak pandemi Covid 19.
Anaknya, Andri Wibawa turut jadi tersangka.
"Bicara korupsi, ada keuntungan yang diperoleh, ada kerugian negara. Dalam kasus Pasal 12 huruf i, enggak ada itu (keuntungan buat dia atau kerugian negara). Ini ketentuan hukum untuk pencegahan tapi di kriminalisasi," ucap dia.
Namun kata dia, jangan salah. Dari perbuatan korupsi konflik kepentingan itu, bertendensi melahirkan korupsi kerugian negara seperti di Pasal 2 dan Pasal 3.
"Perbuatan korupsi konflik kepentingan ini justru bahaya karena bertendensi menimbulkan korupsi kerugian negara."
"Saya pikir KPK dalam kasus ini (pengadaan bansos) belum punya bukti untuk mengusutnya supaya jadi korupsi kerugian negara, makanya pakai Pasal 12 huruf i ini," ucap dia.