Aturan Baru Perjalanan Domestik, Lengkap dengan Persyaratan, Baca Sebelum Bepergian ke Luar Kota

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No 12 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan domestik di masa pandemi.

Editor: Widia Lestari
Istimewa
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar memeriksa kendaraan pribadi, termasuk soal kelengkapan dokumen-dokumen perjalanan pengendara, di tengah larangan mudik menjelang Idulfitri. 

TRIBUNJABAR.ID - Menyusul larangan mudik lebaran 2021, untuk perjalanan domestik juga diberlakukan aturan baru.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No 12 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan domestik di masa pandemi.

Dalam hal ini maka perjalanan domestik masih diperbolehkan selama mengikuti aturan dan syarat pemerintah dalam surat edaran tersebut.

Tentunya, setiap individu wajib menjaga protokol kesehatan hingga memenuhi syarat tes Covid-19 yang diterapkan untuk mencegah penyebaran.

Lalu, bagaimana aturan baru perjalanan ke luar kota ?

Baca juga: BREAKING NEWS Kilang Minyak Pertamina Balongan Meledak Lagi, Api Kembali Besar, Warga Ngungsi Lagi

Sebelum bepergian ke luar kota, sebaiknya ketahui juga syarat perjalanan yang sebaiknya dipatuhi.

Berikut ini TribunJabar.id rangkum aturan baru perjalanan domestik dan syarat perjalanan yang perlu Anda perhatikan.

Protokol Kesehatan

3M

- Memakai masket

- Menjaga jarak dan menghindari kerumunan

- Mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer

Pengetatan

- Menggunakan masker tiga lapis / masker medis secara benar (menutupi hidung dan mulut)

- Tidak berbicara selama perjalanan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved