Apa yang Buat Aa Gym Akhirnya Cabut Gugatan Cerai? Pihak Teh Ninih Kebingungan, Ini Fakta-faktanya
Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mencabut gugatan cerai yang ia layangkan kepada istrinya, Ninih Muthmainnah atau yang disapa Teh Ninih.
TRIBUNJABAR.ID - Pemuka agama kondang, Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mencabut gugatan cerai yang ia layangkan kepada istrinya, Ninih Muthmainnah atau yang disapa Teh Ninih.
Sidang gugat cerai Aa Gym digelar di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Agenda sidang adalah pemanggilan pemohon.
Aa Gym telah menikah dengan Teh Ninih sejak 1988.
Dari pernikahan tersebut, Teh Ninih melahirkan 7 anak.
Baca juga: Aa Gym Cabut Gugat Cerai, Toto: Talak Sah Jika Disampaikan di Hadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama
Baca juga: CERITA TEH NINIH Setelah Ditalak Aa Gym, Tinggalkan Pesantren Daarut Tauhid, Tinggal di Tempat Ini
Pada 2006, Aa Gym melakukan poligami. Ia menikahi janda tiga anak, Alfarini Eridani atau yang akrab disapa Teh Rini.
Masalah rumah tangga bukan pertama kali terjadi pada Aa Gym dan Teh Ninih.
Keduanya sempat cerai pada 2011 kemudian kembali rujuk.
Sekitar 10 tahun setelah perceraian pertama, Aa Gym menggugat cerai Teh Ninih. Namun, gugatan itu dicabut.
Berikut ini fakta dicabutnya gugatan cerai Aa Gym.
1. Tidak Serumah

Kuasa hukum Aa Gym, Yoki M Sulaeman sempat mengatakan kliennya dan Teh Ninih masih tinggal satu rumah.
Pernyataan itu dibantah oleh pihak Teh Ninih.
Selama tiga bulan sejak ditalak Aa Gym Teh Ninih masih tinggal di Pesantren Daarut Tauhid.
Tiga bulan kemudian, September 2020, Teh Ninih memilih pergi dari Pesantren Daarut Tauhid dan tinggal di rumah salah satu anaknya di Bandung.
Kuasa hukum dari Teh Ninih, Agung La Tenritata, menceritakan keberadaan Teh Ninih sekaligus untuk meluruskan cerita yang menyebut Teh Ninih masih tinggal serumah dengan Aa Gym.
"Aa dah Teteh sudah tidak tinggal serumah sejak sekitar September 2020, dan Teteh tinggal di rumah anaknya, tapi lokasinya tepatnya di mana, kami belum bisa menjelaskannya. Kami hanya ingin meluruskan apa yang dibilang oleh tim kuasa hukum Aa Gym sebelumnya terkait masih tinggal serumah dan lain sebagainya," ujar Agung.
2. Gugatan Cerai Dicabut
Kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi mengatakan kliennya telah mengajukan pemrohonan pencabutan gugatan cerai.
"Benar Mas, jadi akhirnya dicabut (gugatan talak cerai) dan tadi penetapan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Jadi sepakat, hasilnya dicabut dari Aa," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (31/3/2021).
Dedi menjelaskan, dengan resmi dicabutnya gugatan ini, maka tidak ada lagi sidang lanjutan dari talak cerai Aa Gym dan Teh Ninih.
3. Di mana Aa Gym?
Dikatakan pengacaranya, Aa Gym tidak hadir pada sidang gugatan cerai, Rabu (31/3/2021).
Aa Gym juga absen pada agenda sebelumnya.
Pihak Aa Gym menjelaskan alasan ketidakhadiran Aa Gym.
Kuasa Hukum Aa Gym, Dedi Setiadi SH mengatakan dalam persidangan kali ini kliennya dipastikan tidak dapat menghadiri secara langsung, sebab masih berada di luar negeri.
"Aa Gym masih ada di Turki, jadi tidak dapat hadir pada sidang hari ini," ujarnya saat ditemui di halaman Gedung Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu, (31/3/2021).
Dedi mengaku tidak mengetahui sampai kapan Aa Gym berada di Turki, namun tampaknya untuk kembali ke tanah air masih cukup lama.
"Engga tahu Mas, tapi katanya masih lama," kata Dedi.
Baca juga: Bos Persib Tak Jamin Farshad Noor Bertahan di Persib Sampai Liga 1 Bergulir, Tetap Dikontrak 1 Tahun
4. Alasan Cabut Gugatan Cerai

Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hubungan Aa Gym dan Teh Ninih.
Terlebih, permintaan pencabutan gugatan talak cerai disampaikan langsung oleh Aa Gym kepada dirinya untuk menyerah surat kepada majelis hakim.
"Alasan itu kami enggak bisa ekspos itu masalah keluarga. Pokoknya dicabut aja dari langsung Aa Gym, kami hanya kirim surat dan dikabulkan. Intinya batal cerai," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum dari Teh Ninih, Agung La Tenritata.
5. Pihak Teh Ninih Bingung
Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan talak cerai yang dilayangkan Aa Gym.
Keputusan tersebut membuat pihak Teh Ninih bingung.
Kendati demikian pihak Teh Ninih tetap menghormati putusan sidang dan segera berkomunikasi dengan Teh Ninih.
Kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Tenritata mengatakan Aa Gym telah menjatuhkan talak tiga kepada Teh Ninih.
Teh Ninih sudah ditalak tiga pada bulan Juni 2020.
Secara aturan agama, kata Agung, setelah talak tiga seharusnya diputuskan cerai dulu.
Apabila dikemudian hari sepakat rujuk, maka harus ada aturan baru yang harus ditempuh.
"Jadi benar, gugatan perceraian dari Aa Gym kepada Teh Ninih itu telah dicabut. Tapi ini juga membingungkan kami sebagai tim kuasa hukum Teh Ninih, kenapa, karena yang kami tahu, Aa Gym telah melakukan talak tiga kepada Teh Ninih.
Sehingga, mengapa alasan itu (gugatan) dicabut, kami pun sebagai kuasa hukum Teh Ninih tidak mengetahui secara pasti alasan sesungguhnya dari Aa Gym dan kuasa hukumnya atas hal ini," ujarnya saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Agung menuturkan, atas terjadinya putusan pencabutan gugatan perceraian ini, pihaknya akan segera mengkomunikasikannya kepada Teh Ninih, karena Ia meyakini bahwa Teh Ninih pun belum mengetahui perihal pencabutan gugatan tersebut.
"Saya yakin Teh Ninih pun belum tahu atas ini, karena ini sepihak. Maka kami akan segera berkomunikasi dengan beliau. Apalagi sepengetahuan kami, komunikasi antara Aa dan Teteh selama ini cukup terbatas ya," ucapnya.
(TribunJabar.id/Fidya Alifa)
Artikel ini diolah dari laporan wartawan Tribunjabar.id dari Kota Bandung Cipta Permana.