Keluhan Penjual Tiket AKAP usai Muncul Larangan Mudik Lebaran 2021, Padahal Sudah Berangsur Normal

Salah satunya sejumlah agen bus yang beroperasi di terminal bayangan Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan.

Editor: Ravianto
Warta Kota/Nur Ichsan
Penumpang di terminal. Penjual Tiket Bus AKAP mengeluhkan adanya larangan mudik lebaran 2021. Mereka menyebut penumpang sudah berangsur normal sebelum adanya larangan tersebut. 

"Kalau memang aturannya sudah turun dari Dishub setempat, ya kita para agen dan po tinggal bilang saja kalau kita jual tiket pulang kampung, bukan tiket mudik," tambah Aris seraya menyindir aturan larangan mudik.

Penumpang bersiap menaiki bus antarkota di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2020). Jelang Iduladha 1441 H tidak ada lonjakan penumpang yang melakukan mudik melalui Terminal Pulogebang, meskipun jumlah penumpang lebih banyak dibandingkan minggu sebelumnya. Tribunnews/Herudin
Penumpang bersiap menaiki bus antar kota di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2020) menelang Iduladha 1441 H. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Aris bersama rekan-rekan seprofesi tetap berharap mudik bisa berjalan. Karena ia yakin akan ada banyak sektor yang tertolong jika mudik dibolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat pula.

"Saya sama kawan-kawan tetap berharap mudik tetap jalan. Jangan dilarang terus, kita siap ikuti aturan. Karena dibolehkannya mudik pastinya saudara-saudara di kampung dapat rezeki juga, pajak dari karcis pun akan lancar untuk pemerintah kota. Selain itu tiap jalan tol yang kita lewat akan kembali dapat untung dengan banyaknya bus yang melintas," tutup Aris.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memutuskan untuk melarang kegiatan mudik saat libur lebaran 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pelarangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan melancarkan kegiatan vaksinasi yang masih berlangsung.

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," kata Muhadjir.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait pelarangan mudik akan disusun pula oleh instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan selaku otoritas di bidang transportasi. Muhadjir juga mengatakan bahwa cuti bersama Idul Fitri tetap ada yaitu satu hari namun tidak boleh digunakan untuk mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved