Jawa Barat Kini Punya Lima Calon Kabupaten Baru, Ini Daftarnya
Ini daftar lima calon kabupaten baru di Jawa Barat. Dari Garut, Indramayu, hingga Bogor.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Jawa Barat kini memiliki lima Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Dua daerah di antaranya yang tengah diproses Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar adalah Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Bogor Timur.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan sedangkan Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Sukabumi Utara, sudah diajukan Pemprov dan DPRD Jabar kepada pemerintah pusat sejak Desember 2020.
Baca juga: Kronologi Soleh Terseret Banjir Bandang Sumedang, Sedang Ada di Saung, Kini Terkapar Lemah di RSUD
Baca juga: Ade Londok Sempat Marah-marah di Rumah Sakit, Gara-gara Ini, Bilang Ingin Cepat Keluar dari Penjara
"Sehingga total selama dua tahun kemungkinan menjadi lima daerah, ya. Dulu ada Bogor Barat, Garut Selatan, dan Sukabumi Utara, sekarang ditambah Indramayu Barat dan Bogor Timur, yang sedang diproses," kata Emil di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (26/3/2021).
Kabupaten Bogor Timur katanya, memiliki penduduk sekitar satu juta jiwa dengan calon ibukota di Jonggol.
Kemudian Kabupaten Indramayu Barat berpenduduk sekitar 600 ribuan dengan calon ibukota di Kroya.
"Persyaratannya, ada persyaratan teknis, wilayah, dari bawah administrasinya, desa-desa setuju, kemudian DPRD dan bupati merekomendasikan, dan finalnya ada di kami, kami kirim ke pemerintah pusat," katanya.
Usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat ini.
"Kami menyampaikan usulan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD untuk dua calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat. Ini dilakukan sebagai pemenuhan persyaratan administrasi usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru kepada pemerintah untuk dibahas pada Kuartal 1 Tahun Sidang 2021 DPR RI," kata Emil.
Emil mengatakan semua tahapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam hal ini mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
"Berangkat dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, jumlah kabupaten kota di Jawa Barat dinilai masih terlalu sedikit dibandingkan dengan provinsi lainnya. Penduduk kita 50 juta, dengan jumlah daerah hanya 27," katanya.
Kebijakan penataan daerah tersebut pun, katanya, memang tertuang dalam RPJMD Jabar, yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan tata ruang yang berkelanjutan.
Selama periode 2018-2023, katanya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki target 6 usulan pembentukan CDPOB, yaitu pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing 1 daerah, serta 2022-2023 masing-masing 2 daerah.