Minggu, 3 Mei 2026

LPS Minta Nasabah Tidak Tergiur Bunga Tinggi, Ini Alasannya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menyosialisasikan program penjamin simpanan kepada masyarakat pengguna jasa

Tayang:
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Istimewa
ilustrasi, LPS Minta Nasabah Tidak Tergiur Bunga Tinggi, Ini Alasannya 

Tujuan pendirian LPS adalah perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan dengan program penjaminan simpanan.

LPS pun bertugas melaksanakan program restrukturisasi perbankan serta turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan.

Baca juga: Pesepeda Bikin Penjahat Gagal Bobol ATM BNI di Jalan Galunggung Kota Tasik, Lari Tinggalkan Motor

Adapun bank peserta penjamin LPS sampai Februari 2021, totalnya 1.773 bank. Terdiri atas bank umum sebanyak 107 dan BPR sebanyak 1.704

Di masa pandemi Covid-19 pun, LPS memiliki kebijakan antisipasi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dari dampak pandemi terhadap perekonomian nasional.

Kebijakan yang diatur meliputi kebijakan keuangan negara moneter dan perbankan.

Haydin mengatakan rata-rata per tahunnya, sebanyak 8 sampai 10 bank ditutup karena mengalami kegagalam manajemen.

Namun demikian, di masa pandemi ini, tidak terjadi kenaikan angka penutupan bank walau terjadi gejolak ekonomi. Sejak 2005 sampai Maret 2021, katanya, terhitung 110 BPR dan 1 bank umum dilikuidasi.

"Penyebab bank jadi bank gagal memang mayoritas karena missmanagement, karena salah kelola dari internal bank, sehingga jadi bank gagal," katanya.

Baca juga: Besaran Denda jika Kena Tilang Elektronik ETLE, Ketahui Mekanisme Penilangan dan Cara Bayar Denda

Wakil Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Jasa Keuangan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Acuviarta Kartabi, pun menyoroti upaya perbankan meningkatkan keamanannya di tengah era digitalisasi.

Acuviarta mengatakan di era digitalisasi ini, perbankan memberikan pelayanan kepada nasabah secara lebih efisien.

Namun demikian, diperlukan pengamanan tersendiri dalam digitalisasi tersebut sehingga tidak merugikan nasabah.

"Jadi semakin canggih teknologinya, pelayanan harus ditingkatkan. Karena kemudahan-kemudahan ini masih ada upaya-upaya memanfaatkan. Karena dari teknologi yang berkaitan dengan keuangan perlu keamanan tersendiri," katanya. 

Proses digitalisasi di perbankan, katanya, membuat transaksi perbankan lebih efisien. Perbankan pun mendapat keuntungan tidak hanya dari layanan bank, tapi juga dari transaksi jasa pelayanan. 

"Pada satu sisi ini memang mempercepat pelayanan, tapi sinkronisasi dengan instrumennya juga harus dilakukan. Apalagi ada pengaduan OJK tentang masih meningkatnya penyalahgunaan penggunaan kartu kredit, masalah transfer rekening, dan terkait dana nasabah, masih terjadi. Kita perlu aspek perlindungan konsumen dan sekuriti," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved