Minggu, 3 Mei 2026

LPS Minta Nasabah Tidak Tergiur Bunga Tinggi, Ini Alasannya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menyosialisasikan program penjamin simpanan kepada masyarakat pengguna jasa

Tayang:
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Istimewa
ilustrasi, LPS Minta Nasabah Tidak Tergiur Bunga Tinggi, Ini Alasannya 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menyosialisasikan program penjamin simpanan kepada masyarakat pengguna jasa perbankan atau nasabah.

Terdapat tiga syarat utama jika masyarakat ingin simpanannya di bank dijamin oleh LPS.

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Haydin Haritzon, mengatakan syarat penjaminan uang hingga Rp 2 miliar per nasabah tersebut adalah 3T.

Yakni,  tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti memiliki kredit macet.

Haydin mengatakan adapun tingkat bunga penjaminan oleh LPS periode 25 Februari 2021 sampai 28 Mei 2021, untuk bank umum adalah sebesar 4,25 persen, untuk valas sebesar 0,75 persen, dan BPR 6,75 persen.

Baca juga: Penyintas Covid-19, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Baru Hari Ini Disuntik Vaksin

"Kami tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan ini kepada masyarakat. Ini menjadi tantangan kami bagaimana untuk menyosialisasikan 3T tadi kepada masyarakat," kata Haydin dalam sebuah diskusi bertema Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi di The Papandayan, Kamis (25/3).

Haydin mengatakan LPS memang tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati antara pihak bank dengan nasabahnya.

Hanya saja, jika nasabah ingin simpanannya dijamin keamanannya oleh LPS, harus mengikuti syarat tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

"Kami tidak mengatur besar simpanan nasabah. Tapi kami imbau ke masyarakat, kalau simpanan mau dijamin LPS, harus yang sesuai kriteria  LPS. Kami ingin nasabah aware dan paham risikonya jika ada tawaran bunga tinggi, kami serahkan ke nasabah karena jadi tanggung jawab  masing-masing," katanya. 

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil di Puncak Cianjur, Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

Haydin mengatakan nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena LPS hadir di tengah masyarakat dan menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per-nasabah per-bank.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. 

“Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” katanya.

Selama ini, LPS menjamin bank konvensional juga bank syariah di Indonesia. LPS termasuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bersama BI dan OJK.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved