Gadis Garut Dibawa Kabur Pacar
Mengaku Diculik, Padahal Gadis Cantik Ini Kabur dengan Pacarnya, dari Garut hingga ke Bali
Polisi berhasil mengungkap hilangnya gadis cantik asal Garut sejak 7 Maret 2021.Korban ternyata
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polisi berhasil mengungkap hilangnya gadis cantik asal Garut sejak 7 Maret 2021.
Korban ternyata dibawa lari oleh pacarnya sepulang bimbingan belajar.
Hilangnya KR (17) sempat membuat heboh warga Garut lantaran beredar kabar ia diculik oleh seseorang menggunakan mobil putih.
Ternyata korban tidak diculik oleh orang tak dikenal, melainkan dibawa lari oleh pacarnya sendiri.
Atas kesepakatan bersama dan tanpa paksaan mereka berdua melarikan diri ke Jawa Tengah hingga Bali.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021, Andin Kuatkan Al yang Menyalahkan Diri Sendiri karena Hal Ini
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan hilangnya KR tidak hanya kali ini saja, melainkan pernah terjadi sebelumnya.
"Ini kejadian berulang dan sudah pernah kejadian dengan motif yang sama" katanya. Rabu (25/03/2021).
Benny menjelaskan alasan korban mengaku diculik lantaran agar tidak dimarahi orangtuanya bahwa dia pergi bersama kekasihnya.
"Biar tidak dimarahi orangtuanya makanya dia mengatakan bahwa dia diculik," katanya.
Tersangka lalu membawa korban ke Bandung kemudian menuju Demak, setelah dari Demak tersangka menuju Bali kemudian pergi ke Banyumas.
Polisi sempat kesulitan mencari keduanya karena nomor handphone keduanya sering berubah-ubah.
"Dari hasil tracing nomor handphone memang mengalami kesulitan karena berganti-ganti, namun terakhir didapatkan informasi valid bahwa posisi terakhir berada di Bali, bergeser hingga penangkapan berada di Banyuwangi," kata Benny.
Baca juga: Gempa Terkini Dalam 24 Jam Terakhir Ada 4 Gempa 5 Skala Magnitudo tapi Tak Ada yang di Indonesia
Dari perjalanan ke empat daerah tersebut tersangka membawa korban menggunakan angkutan umum, bus.
Polisi menyita barang bukti Smartphone, Dompet, Ransel, Jaket, Kerudung Pasmina dan tiket perjalanan.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 76F Juncto Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atau UU RI No23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana 3 tahun denda 60 juta maksimal 300 juta