Dua Pria yang Diduga Palsukan Surat Tanah Pemkot Bandung Dituntut 2 Tahun dan 2 Tahun 6 Bulan

Kasus dugaan pemalsuan surat-surat terkait tanah milik Pemkot Bandung seluas 130 ribu meter persegi di Kiaracondong.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Pengadilan Negeri Bandung 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus dugaan pemalsuan surat-surat terkait tanah milik Pemkot Bandung seluas 130 ribu meter persegi di Kiaracondong yang diadili di Pengadilan Negeri Bandung sejak Agustus 2020 sudah memasuki sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Kemarin, jaksa Kejari Bandung Theo Panungkal Tua membacakan tuntutan pidana untuk kedua terdakwa, Lukmanul Hakim dan Ari MS Hidayat Faber

"Untuk terdakwa Lukmanul Hakim dituntut pidana penjara dua tahun. Ari MS Hidayat dituntut dua tahun 6 bulan pidana penjara," ujar jaksa saat dihubungi pada Rabu (23/3/2021).

Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan mengagendakan pembelaan dari terdakwa.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa bekerja sama dengan Ari MS Hidayat Faber. Terdakwa dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang. 

Jaksa mendakwa keduanya telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur di Pasal 264 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Baca juga: Cerita Keluarga di Desa Cikeusik Kuningan Tersambar Petir, Telinga Ada yang Tak Bisa Dengar Lagi

Baca juga: Persib Bandung Sudah Punya Modal Utama Jelang Bentrok dengan Bali United, Robert Sebut Ini

Dalam surat dakwaan terungkap, terdakwa Ary Hidayat mengaku sebagai ahli waris.

Sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris.

Kakek berusia 71 tahun itu ditunjuk Ary untuk mengurus surat kepemilikan tanah oleh terdakwa Ary Hidayat selaku ahli waris keturunan Gerald Tugo Faber.

Kedua terdakwa rupanya berasal dari luar Bandung.

Ary Hidayat adalah warga Cianjur.

Sedangkan Loekmanul Hakim, warga Tangerang Selatan.

Keduanya sempat ditahan namun akhirnya dikeluarkan karena penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. 

Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved