Dua Pria yang Diduga Palsukan Surat Tanah Pemkot Bandung Dituntut 2 Tahun dan 2 Tahun 6 Bulan
Kasus dugaan pemalsuan surat-surat terkait tanah milik Pemkot Bandung seluas 130 ribu meter persegi di Kiaracondong.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Pada persidangan 14 November 2020, ada saksi kunci yang memastikan soal kepemilikan tanah itu, yakni Didin Syarifudin dari BPN Kota Bandung.
Saat itu dia menjelaskan, sejak 1918 tanah yang menjadi objek sengketa itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung atau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Dibuktikan dengan surat kepemilikan eigendom verponding," ucap Didin di persidangan.
Baca juga: Empat Sumber Mata Air PDAM Cianjur Terganggu, Budi Ajak Semua Pihak Jaga Hutan dari Kerusakan
Baca juga: Tak Setuju dengan Sule, Nathalie Punya Pola Asuh Sendiri, Sayangi Anak Lina Seperti Anak Kandung
Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kekemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.
"Dengan sertifikat hak pengelolaan nomor 5 dan nomor 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tingkat II Bandung," ucapnya. (*)