21 TitiK Tilang Elektronik di Bandung, Mulai dari Simpang Pasteur, Ahmad Yani-Riau, hingga Cibiru

21 TitiK Tilang Elektronik di Bandung, Mulai dari Simpang Pasteur, Ahmad Yani-Riau, hingga Cibiru.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Januar Pribadi Hamel
tribunjabar/mega nugraha
Kapolda Jabar Irjen Pol Achmad Dofiri . Warga Bandung Wajib Tahu, Ini 21 Titik Lokasi Tilang Elektronik di Kota Bandung, Berlaku Mulai Hari Ini 

"Masyarakat harus tertib berlalu lintas karena teknologi kepolisian sudah canggih.

Di manapun dan kapan pun, tidak tidak bisa mengelak kalau melanggar," ucap Kapolda.

ETLE, kata Kapolda, dapat mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Akumulasi Kasus Covid-19 Kota Tasikmalaya Hampir Menembus Angka 5.000

Mulai dari pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran melawan arus, tidak mengenakan helem, hingga pelanggaran menggunakan ponsel, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem.

21 Titik Terpantau

1. Simpang Pasteur, Jalan Dr Djunjunan-Husein Sastranegara

2. Simpang Pasteur Jalan Dr Djunjunan-Sukagalih

3. Simpang Pasteur, Jalan Dr Djunjunan-Husein Sastranegara

4. Simpang Dago-Cikapayang, Jalan Ir H Djuanda-Lebak Siliwangi

5. Simpang Dago - Cikapayang, Jalan Ir H Djuanda-Tamansari.

6.Simpang Surapati-Pahlawan, Jalan PHH H Mustofa-Cikutra

7. Simpang Surapati - Pahlawan, Jalan Surapati-Sukaluyu

8. Simpang Ahmad Yani-Riau

9. Simpang Ahmad Yani-Riau, Jalan Ahmad Yani - Kacapiring

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved