Penyidik KPK Periksa Dua Staf Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar, Terkait Korupsi Proyek di Indramayu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap ke anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
net
Ilustrasi korupsi Penyidik KPK Periksa Dua Staf Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar, Terkait Korupsi Proyek di Indramayu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap ke anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim dalam pemberian bantuan keuangan Pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu anggaran 2017 sampai 2019.

Pemerikaan untuk penyidikan kasus ini digelar di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (23/3/2021).

"‎Pemeriksaan bertempat di Kantor Sat Sabhara pada dua orang saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Ikri dalam keterangan tertulisnya. 

Baca juga: Pemkot Cirebon Perpanjang Sewa Hotel untuk Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Selama 10 Bulan

Dua orang yang diperiksa itu antara lain Ashifat Viadira dan Deni Komaransyah. 

"Ashifar selaku staf Fraksi Golkar, honorer di sekretariat DPRD Jabar. Deni Komaransyah selaku tenaga ahli Fraksi Golkar pada DPRD Jabar periode 2014-2019 dan Fraksi Golkar 2019 sampai sekarang," ucap Ali Fikri.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Bupati Indramayu Supendi yang menerima suap dari Carsa.

Kasus itu juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR, Wempi Triyoso. Keempatnya sudah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Kasus ini juga menyeret Abdul Rozaq Muslim yang diduga menerima uang hingga Rp 8 miliar untuk pengurusan bantuan keuangan untuk Pemkab Indramayu.

Baca juga: VIRAL Pidato Calon Kades di Indramayu Ngelantur, Sebut Kamboja Segala, Ternyata Begini Faktanya

Hanya saja, di persidangan Supendi, yang terungkap soal uang untuk Abdul Rozaq Muslim senilai Rp 1,3 miliar.

Abdul Rozaq Muslim berdalih uang itu merupakan pembelian rumah dia oleh Carsa dan uang untuk bisnis perkebunan mangga. Hanya memang, di persidangan, Abdul Rozaq Muslim tidak menunjukan bukti-bukti dalihnya itu. 

"Bertempat di Lapas Klas I Cirebon, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Wempi Triyoso," ujar Ali Fikri. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved